SAMPIT – Dugaan adanya praktik mafia penyewaan kios milik daerah di Pasar Rakyat Mentaya, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Sampit, kembali mencuat ke permukaan.
Anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Hendra Sia, mendesak Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kotim untuk segera turun tangan membongkar praktik ilegal yang berpotensi merugikan daerah itu.
Hendra menyebut, sejumlah kios yang merupakan aset Pemkab Kotim diduga kuat telah dikuasai oleh oknum tertentu dan disewakan secara gelap kepada pedagang. Ironisnya, uang sewa tersebut tidak pernah masuk sebagai pendapatan asli daerah (PAD).
“Ini harus segera ditindak. Jangan sampai ada mafia yang seenaknya memperdagangkan aset milik daerah untuk kepentingan pribadi. Pemerintah tidak boleh tutup mata soal ini,” tegas Hendra, Selasa 5 Agustus 2025.
Ia menilai lemahnya pengawasan dari Diskoperindag membuka celah bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk memperkaya diri dengan menyewakan kios secara ilegal. Lebih disayangkan lagi, praktik tersebut terjadi di tengah upaya pemerintah meningkatkan PAD dari sektor pasar.
“Kalau dibiarkan, ini sama saja membiarkan kebocoran PAD. Kami di DPRD tidak akan tinggal diam. Ini menyangkut hak daerah dan juga hak para pedagang yang seharusnya mendapat kepastian hukum saat menempati kios,” katanya.
Dari hasil penelusuran Komisi II DPRD Kotim, diketahui bahwa beberapa kios di Pasar Rakyat Mentaya memang sempat diterbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati.
Namun, proses administrasi lanjutan seperti pengesahan notaris dan pembayaran resmi ke kas daerah tidak pernah dilakukan. Kondisi inilah yang diduga menjadi pintu masuk bagi oknum tertentu untuk menguasai kios secara ilegal.
“SK itu baru tahap awal, bukan tiket bebas untuk menguasai aset daerah. Harus ada proses lanjutannya. Kalau tidak, maka status hukum penggunaan kios tersebut tidak sah,” ujarnya.
Hendra juga menegaskan, penindakan terhadap penyalahgunaan aset pasar tidak bisa menunggu waktu lama. Ia menolak keras wacana bahwa penertiban baru akan dilakukan pada awal 2026.
“Kalau sudah tahu ini praktik ilegal, kenapa harus menunggu tahun depan? Jangan menunda sesuatu yang jelas-jelas merugikan daerah. Harus ada tindakan sekarang,” ucapnya.
Ia mendesak Diskoperindag Kotim bersama aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit lapangan terhadap pengelolaan kios di Pasar Rakyat Mentaya. Hendra menegaskan, DPRD akan mengawal ketat persoalan ini hingga tuntas.
“Kami ingin Diskoperindag serius menyelesaikan persoalan ini. Jangan hanya didiamkan, karena ini bisa menjadi preseden buruk dalam pengelolaan aset daerah. Para pedagang yang sudah telanjur dirugikan juga harus diberikan kejelasan hukum dan perlindungan,” tegas Hendra.
Menurutnya, pengelolaan pasar yang tidak tertib seperti ini hanya akan memperburuk citra pemerintah di mata masyarakat. Ia berharap, langkah tegas dari Diskoperindag dan pihak terkait dapat mengembalikan kepercayaan publik, sekaligus memastikan aset daerah dikelola secara benar dan transparan.
“Kami ingin ada tindakan nyata, bukan sekadar wacana. Pasar Rakyat Mentaya ini dibangun dengan anggaran besar, jangan sampai manfaatnya dirampas oleh mafia sewa kios yang rakus,” tutupnya.
(dia/matakalteng)

















