SAMPIT – Program transmigrasi yang kembali digulirkan pemerintah pusat memicu kekhawatiran akan munculnya ketimpangan baru di daerah. Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, menegaskan pentingnya keadilan bagi warga lokal dalam pelaksanaan program tersebut.
Meski Kotim belum ditetapkan sebagai lokasi transmigrasi karena belum memenuhi syarat lahan seluas 19.000 hektare, pemerintah daerah telah menyiapkan empat lokasi untuk diajukan.
Rimbun menyatakan dukungannya terhadap program strategis nasional ini, namun mengingatkan agar pelaksanaannya tidak menimbulkan kecemburuan sosial.
“Kita sepakat dan setuju dengan program yang diprogramkan oleh pemerintah pusat dan provinsi. Tapi saran kami, jangan lupa juga memperhatikan warga lokal. Karena jujur saja, kami melihat ada ketimpangan dalam implementasi kebijakan,” tegas Rimbun, Kamis 10 Juli 2025.
Ia menyoroti praktik di lapangan yang memperlihatkan ketidakadilan terhadap masyarakat lokal, terutama dalam hal legalitas lahan. Sementara warga asli masih bergumul dengan status kawasan dan belum mengantongi hak milik, calon transmigran justru sudah dipersiapkan untuk menerima sertifikat hak milik bahkan sebelum mereka datang.
“Ini yang menjadi masalah. Masyarakat lokal ini belum mengantongi hak milik karena berada di kawasan, sementara transmigrasi yang belum datang sudah dijanjikan sertifikat. Ini menciptakan kesenjangan dan bisa memicu kecemburuan sosial,” jelasnya.
Rimbun juga menyoroti pendekatan penindakan terhadap masyarakat oleh tim terkait, seperti PKH atau instansi yang menangani kawasan, yang menurutnya cenderung mengabaikan kenyataan sosial di lapangan.
“Penindakan yang dilakukan seolah hanya memandang masyarakat yang tak punya dokumen legal, padahal mereka sudah lama tinggal dan menggantungkan hidup di tanah itu. Harusnya hal ini jadi perhatian khusus, bukan sekadar dilihat dari dokumen formal semata,” tegasnya lagi.
Ia berharap, pemerintah pusat maupun provinsi mengevaluasi kebijakan transmigrasi agar tidak hanya membawa kebaikan bagi pendatang, tetapi juga memberikan keadilan bagi warga lokal di Bumi Habaring Hurung.
“Program pemerintah ini tujuannya mulia, tapi jangan sampai jadi sumber masalah baru. Kita harus pastikan ada keadilan bagi semua, terutama masyarakat asli daerah ini,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post