KUALA KURUN – Sampai dengan 9 Juli Tahun 2025, penerimaan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) di Kabupaten Gumas sudah mencapai Rp11.071.169.634.
“Rincian penerimaan pembayarannya yakni Opsen PKB Rp3.085.389.794, dan Opsen BBN-KB sebesar Rp7.985.779.840,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah (UPTPPD) Samsat Kuala Kurun Noni Waty, Kamis, 10 Juli 2025.
Dia menuturkan, target penerimaan Opsen PKB dan BBN-KB di tahun 2025 sebesar Rp29.089.605.600. Dengan rincian, Opsen PKB ditargetkan sebesar Rp9.730.049.274, dan Opsen BBN-KB ditargetkan Rp19.359.556.326.
“Penerimaan pembayaran opsen PKB dan BBN-KB itu akan dibagi, yaitu 66 persen masuk ke kas daerah Kabupaten Gumas, sisanya 34 persen masuk ke kasda Provinsi Kalteng,” tuturnya.
Dari penerimaan pembayaran Opsen PKB dan BBN-KB tadi, ada cost sharing sebesar 10 persen untuk menunjang kegiatan operasional pendukung pemungutan pajak tersebut. Itu berdasarkan kesepakatan bersama yang sudah ditandatangani seluruh sekda kabupaten/kota se-Provinsi Kalteng.
“Dari dana cost sharing itu, kami telah mengusulkan pengadaan mobil samsat keliling beserta perangkat seperti komputer, printer dan starlink atau layanan internet satelit, untuk menjangkau wilayah yang belum memiliki jaringan telekomunikasi,” jelasnya.
Sejauh ini, salah satu faktor mendorong opsen PKB dan BBN-KB mampu terealisasi dengan cepat yaitu pelaksanaan program pemutihan denda PKB oleh Pemprov Kalteng, yang berlaku 23 Juni hingga 25 September 2025.
“Dengan program pemutihan tersebut, wajib pajak hanya perlu membayarkan pokok pajaknya saja, karena seluruh dan pokok tunggakan PKB dihapus,” pungkasnya.
(sid/matakalteng)






















Discussion about this post