SAMPIT – Seluruh fraksi di DPRD Kotawaringin Timur, menyatakan persetujuannya terhadap perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Persetujuan itu disampaikan dalam rapat paripurna sebagai bagian dari tahapan akhir pembahasan bersama eksekutif.
“Setelah menyimak pidato jawaban saudara Bupati dan mempertimbangkan hasil pembahasan Bapemperda, kami menilai bahwa rancangan perubahan perda ini telah memenuhi syarat dan ketentuan perundang-undangan, serta memiliki asas manfaat bagi daerah,” ujar juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Devi, Rabu 18 Juni 2025.
Ia menegaskan pentingnya peraturan ini sebagai dasar hukum pemerintah daerah dalam memungut pajak dan retribusi guna meningkatkan pendapatan daerah. Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti perlunya peningkatan fasilitas pasar sebagai salah satu objek retribusi.
“Pasar PPM Sampit yang dulunya menjadi kebanggaan masyarakat kini terlihat kumuh dan kurang bersih. Kami berharap ke depan pasar ini diperbaiki dan ditingkatkan performanya menjadi pasar yang indah dan representatif sebagai ikon Kotim,” tambah Devi.
Senada, Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya Akhyannor juga menyatakan menerima perubahan perda tersebut. Pihaknya mendorong pemerintah daerah agar mampu menggali potensi daerah sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat.
“Fraksi Gerindra berharap penarikan pajak dan retribusi tidak memberatkan masyarakat. Pemerintah harus memastikan bahwa hasil pemungutan tersebut kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik,” tegas Akhyannor.
Ia juga menekankan pentingnya efektivitas pemungutan pajak yang dapat dilihat dari realisasi target tahunan oleh Badan Pendapatan Daerah. Di sisi lain, akuntabilitas dalam penggunaan dana pajak menjadi sorotan penting agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post