SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyepakati dua agenda penting melalui sidang paripurna ke-16, Rabu 18 Juni 2025.
Kedua agenda tersebut adalah penandatanganan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta perubahan terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, tadi kita telah melaksanakan penandatanganan persetujuan bersama atas Raperda tentang perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 dan Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2025. Saya menyadari bahwa capaian ini bukanlah hal yang mudah. Kita semua telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pikiran untuk mendiskusikan dan membahasnya demi kepentingan bersama,” ujar Wakil Bupati Kotim, Irawati, Rabu 18 Juni 2025.
Ia menegaskan, proses pembahasan hingga akhirnya tercapai kesepakatan bersama mencerminkan kesungguhan seluruh pihak dalam menjaga dan mengembangkan semangat kemitraan antara eksekutif dan legislatif. Kerja sama ini menurutnya menjadi modal penting dalam membangun daerah agar pengelolaan pemerintahan berjalan lebih baik dan berdaya guna.
“Untuk itu, atas nama pemerintah daerah, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Ketua, Wakil Ketua, dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur atas kerja sama yang telah terjalin dalam pembahasan ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Irawati juga merespons positif pandangan akhir fraksi-fraksi di DPRD Kotim yang menerima dan menyetujui usulan perubahan Raperda dan dokumen anggaran tersebut.
Ia menyebut, kesepakatan ini akan segera ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif untuk mengajukan Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 yang dijadwalkan masuk pembahasan pada Juli 2025.
“Dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dituangkan dalam dokumen perubahan KUA dan PPAS, diperlukan komitmen dan kerja keras kita bersama. Kita harus memanfaatkan sisa waktu yang ada seoptimal mungkin dengan tetap mengedepankan kehati-hatian dan kesungguhan dalam pelaksanaannya,” kata Irawati.
Ia pun memaparkan rincian perubahan asumsi dalam struktur KUA dan PPAS 2025. Dari sisi pendapatan daerah, terjadi penurunan dari sebelumnya sebesar Rp2.284.188.714.000 menjadi Rp2.221.265.767.000 atau turun sebesar Rp62.922.947.000. Sedangkan belanja daerah meningkat dari Rp2.352.307.199.900 menjadi Rp2.385.294.593.700 atau naik sekitar Rp32.987.393.800.
Dengan demikian, defisit daerah juga mengalami kenaikan signifikan dari semula Rp68.118.485.900 menjadi Rp164.028.826.700 atau naik sebesar Rp95.910.340.800. Defisit ini akan ditutup melalui peningkatan pembiayaan daerah, di mana penerimaan pembiayaan naik dari Rp78.118.485.900 menjadi Rp247.730.651.371.
Sementara pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp10 miliar, sehingga pembiayaan netto meningkat menjadi Rp237.730.651.371.
“Perubahan ini merupakan penyesuaian penting dalam rangka merespon dinamika fiskal dan kebutuhan prioritas pembangunan daerah. Kita harus mampu menyikapinya secara bijak agar tetap sejalan dengan arah pembangunan jangka menengah,” jelas Irawati.
Selain itu, Wakil Bupati juga menyampaikan bahwa Raperda tentang perubahan pajak daerah dan retribusi daerah diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah, memperkuat kemandirian fiskal, serta memberikan kemudahan kepada masyarakat.
Perubahan ini juga dirancang agar sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Selanjutnya, terhadap Raperda ini akan dilakukan evaluasi oleh Gubernur Kalimantan Tengah serta permohonan nomor register. Harapan kami, proses tersebut dapat selesai tepat waktu agar aturan ini segera diterapkan dan menjadi dasar hukum dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post