SAMPIT – Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis 13 Juni 2025.
“Dengan disetujuinya ranperda ini, maka akan segera ditindaklanjuti ke tahapan berikutnya, yakni diajukan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk evaluasi,” kata Ketua DPRD Kotim Rimbun saat memimpin rapat paripurna penutupan pembahasan, Jumat 13 Juni 2025.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) M. Abadi menyampaikan bahwa pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif telah berlangsung sejak 11 hingga 12 Juni 2025. Fraksinya menilai masih terdapat persoalan pada serapan anggaran di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Kami menghimbau agar SKPD dalam menyusun dan mengajukan program kerja ke depan dapat lebih mengedepankan efisiensi anggaran, agar pelaksanaan program lebih tepat guna,” ujar Abadi.
Meski demikian, Fraksi PKB tetap mengapresiasi capaian Pemerintah Kabupaten Kotim. Di antaranya adalah keberhasilan meraih nilai tertinggi Indeks Reformasi Hukum (IRH) se-Kalteng, predikat “B” (Indeks 67,03) atas akuntabilitas kinerja, predikat “BB” (Indeks 78,76) atas reformasi birokrasi dari Kemenpan-RB, serta opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-11 kali dari BPK RI Kalteng atas laporan keuangan pemerintah daerah.
“Melalui serangkaian pembahasan yang telah dilakukan, dengan ini kami dari Fraksi PKB menyatakan setuju terhadap Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kotim tahun anggaran 2024,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post