SAMPIT – Lonjakan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) yang terus berulang dari tahun ke tahun membuat DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) mempertanyakan efektivitas sistem pengelolaan keuangan daerah. Pasalnya, Silpa dalam APBD 2024 kembali membengkak hingga mencapai Rp247,7 miliar, padahal kebutuhan anggaran di daerah kerap disebut terbatas.
Dalam rapat pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, sejumlah anggota dewan menyuarakan keprihatinan mereka atas tren Silpa yang dianggap tidak wajar.
Anggota DPRD dari Fraksi PKS-NasDem, Ariyandi, menilai akumulasi Silpa dalam jumlah besar mencerminkan lemahnya sistem perencanaan dan eksekusi anggaran oleh pemerintah daerah.
“Ini bukan sekadar angka sisa, tapi indikator ketidakefisienan dalam belanja daerah. Kalau benar-benar direncanakan dengan baik, anggaran sebesar itu bisa dimanfaatkan untuk hal-hal yang mendesak, seperti infrastruktur dan pelayanan publik,” ucap Ariyandi, Kamis 12 Juni 2025.
Lebih tajam, Riskon Fabiansyah dari Fraksi Gerindra menyebut pola Silpa tahunan ini sudah tergolong anomali dan tak lagi bisa dijustifikasi hanya dengan alasan teknis seperti keterlambatan juknis dari pemerintah pusat.
“Kalau dari 2010 sampai sekarang terus saja alasannya juknis belum turun, lalu sampai kapan? Kita ini punya kebutuhan riil di masyarakat, tapi uang malah mengendap bertahun-tahun,” tegasnya.
Riskon menyoroti bahwa ketidaksinkronan antara kebutuhan dan serapan anggaran justru menciptakan ketimpangan fiskal di daerah. Ia menganggap pengelolaan dana daerah belum cukup adaptif terhadap dinamika lapangan yang menuntut respons cepat dan fleksibel.
Anggota Fraksi Golkar, Mariani, turut memberi catatan penting. Ia menyebut perubahan posisi anggaran dari surplus menjadi defisit setelah penyesuaian pembiayaan perlu ditelaah lebih lanjut, mengingat stabilitas fiskal jangka panjang daerah sedang dipertaruhkan.
Di sisi lain, Pj Sekda Kotim Masri menjelaskan bahwa dari total Rp247 miliar Silpa, hanya sekitar Rp32 miliar yang tergolong dana bebas. Sisanya merupakan dana terikat yang penggunaannya bergantung pada aturan pusat dan belum dapat dimanfaatkan secara langsung.
“Setelah audit BPK selesai, barulah dana itu bisa dialokasikan. Tapi kami akui ke depan perlu pemetaan lebih jelas atas hambatan penggunaan anggaran di tiap SKPD,” jelas Masri.
Langkah awal, lanjutnya, adalah menyurati seluruh organisasi perangkat daerah agar menjabarkan kendala teknis dalam penyerapannya. Harapannya, ke depan tidak ada lagi penumpukan anggaran yang justru menumpulkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post