SAMPIT – Rekonstruksi ulang kasus pembunuhan Ansyori Muslim kembali digelar pada Rabu, 16 April 2025. Ini menjadi kali kedua polisi melakukan reka ulang kejadian perkara, kali ini berdasarkan versi tersangka SASARP alias Aa.
Namun bukannya memperjelas duduk perkara, justru muncul tanda tanya besar di tengah masyarakat karena perbedaan antara rekonstruksi pertama dan kedua.
Situasi ini memantik keprihatinan dari Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Sihol Parningotan Lumban Gaol.
Ia menyebut, kasus Ansyori Muslim telah berkembang menjadi gambaran buram penegakan hukum di daerah tersebut. Apalagi dengan dua versi berbeda yang disajikan dalam dua kali rekonstruksi, publik merasa kebenaran justru semakin kabur.
“Ini menjadi keprihatinan mendalam bagi kita warga Kotim. Ketika mengalami persoalan hukum, masyarakat kini harus ekstra waspada karena tidak semua orang memiliki kekuatan atau pengetahuan hukum yang cukup,” ujar Gaol, Selasa 22 April 2025.
Menurutnya, masyarakat selama ini sangat berharap pada institusi penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan untuk menjadi benteng keadilan.
Namun harapan tersebut bisa luntur jika setiap proses hukum justru menunjukkan ketidakkonsistenan. Ia khawatir, drama yang terjadi dalam penanganan kasus ini akan memperbesar rasa tidak percaya masyarakat terhadap lembaga hukum.
“Kami dari DPRD mengingatkan kembali para pemimpin di lembaga hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, agar lebih serius mengawasi anak buahnya. Kesalahan sekecil apa pun dari oknum di bawah bisa berdampak besar bagi mereka yang sedang mencari kebenaran dan keadilan,” tegasnya.
Gaol pun menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus Ansyori. Ia menilai, tidak boleh ada upaya melindungi siapapun yang terlibat dalam dugaan penyimpangan.
Jika ada pihak yang bermain dalam proses hukum, maka efeknya bukan hanya bagi korban dan keluarganya, tetapi juga terhadap citra hukum di Kotim secara keseluruhan.
“Jika perilaku menyimpang ini tidak ditindak tegas, maka kegagalan hari ini akan kembali diulang oleh mereka demi memuaskan keserakahannya,” pungkasnya.
Sebagai informasi, rekonstruksi pertama kasus pembunuhan Ansyori Muslim telah dilakukan pada 19 Februari 2025. Namun dalam perkembangan selanjutnya, polisi kembali melakukan rekonstruksi kedua dengan versi yang berbeda, yang kali ini mengacu pada pengakuan tersangka SASARP alias Aa.
Dua versi berbeda ini kini menjadi sorotan publik yang mempertanyakan arah penegakan hukum di Kotim, apakah menuju keadilan, atau justru menjauh darinya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post