SAMPIT – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), SP Lumban Gaol, menyoroti persoalan aset milik Puskesmas dan Pustu yang belum tercatat secara administrasi.
Hal ini mengemuka setelah adanya informasi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut sejumlah aset belum tercatat secara resmi dan mengalami perubahan status dari KIP A menjadi KIP B.
“Memang dari tahun 2022 sampai 2023 itu banyak aset Puskesmas dan Pustu yang belum tercatat, sehingga dimutasikan statusnya dari KIP A menjadi KIP B. Tapi kami di Komisi III sejauh ini belum mendapat laporan hasil pemeriksaan secara resmi,” kata Gaol, Senin 21 April 2025.
Menurutnya, informasi tersebut akan menjadi bahan penting dan perhatian serius bagi Komisi III yang membidangi sektor kesehatan. Gaol memastikan pihaknya akan menindaklanjuti hal ini dalam pertemuan mendatang bersama Dinas Kesehatan Kotim.
“Ini tentu akan kami follow up, apalagi jika ini terbukti menjadi kelemahan dalam pengelolaan aset kesehatan. Komisi III akan berupaya memperbaiki segala kekurangan, baik di Puskesmas maupun rumah sakit daerah. Masukan seperti ini sangat penting,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya kejelasan status aset kesehatan agar tidak mengganggu pelayanan publik. Menurutnya, perlu ada konfirmasi lebih lanjut ke Dinas Kesehatan untuk memahami secara detail maksud dari temuan tersebut, serta apakah ada unsur kelalaian dalam pencatatan aset.
“Apa masalahnya sampai ini bisa terjadi? Apakah karena kelalaian atau memang ada sikap abai dalam pencatatan aset? Itu yang akan kami pelajari. Jika ini menjadi kemunduran, tentu harus ada koreksi serius,” tegasnya.
Gaol menyatakan bahwa Komisi III selama ini cukup aktif mengawal peningkatan pelayanan kesehatan di daerah, termasuk dalam berbagai rapat kerja dengan dinas terkait. Ia menegaskan, segala masukan dari masyarakat akan tetap menjadi bahan evaluasi demi perbaikan pelayanan kesehatan di Kotim.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post