SAMPIT – Meski larangan pungutan biaya kegiatan perpisahan dan wisuda bagi siswa sudah ditegaskan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), ternyata masih ada sekolah yang bersikeras menyelenggarakannya.
Hal ini menjadi perhatian serius Komisi III DPRD Kotim yang secara tegas menolak segala bentuk pungutan terhadap orang tua siswa dalam kegiatan seremonial tersebut.
Anggota Komisi III DPRD Kotim, SP Lumban Gaol, menyampaikan bahwa dalam beberapa kali rapat kerja dengan Dinas Pendidikan, pihaknya sudah berulang kali mengingatkan agar seluruh sekolah, khususnya di wilayah perkotaan, tidak memungut biaya dari orang tua untuk acara perpisahan maupun wisuda.
“Kami konsisten menolak pungutan dalam bentuk apapun yang dibebankan kepada orang tua siswa. Apalagi dengan dalih kesepakatan bersama melalui komite sekolah. Faktanya, banyak orang tua sebenarnya keberatan, tapi tidak bisa menyuarakan karena takut anaknya terdampak,” tegas Gaol, Senin 21 April 2025.
Ia mengungkapkan, dari hasil klarifikasi yang dilakukan ke masyarakat, mayoritas orang tua tidak mendukung kegiatan wisuda yang dipungut biaya karena menjadi beban tambahan di tengah kebutuhan biaya untuk melanjutkan pendidikan anak ke jenjang berikutnya.
Bahkan ada informasi bahwa beberapa sekolah secara diam-diam meminta siswa menabung sejak awal masuk sekolah untuk keperluan perpisahan.
“Itu bukan praktik yang baik. Menabung memang penting, tapi jika tabungan anak hanya untuk dihabiskan dalam satu hari kegiatan seremonial, maka itu bukan pembelajaran keuangan yang mendidik. Lebih baik tabungan itu digunakan untuk biaya pendaftaran sekolah lanjutan atau keperluan penting lainnya,” ujarnya.
Namun begitu, Gaol tidak menutup kemungkinan kegiatan perpisahan tetap dilaksanakan, selama tidak menggunakan dana dari orang tua siswa. Ia justru membuka ruang kolaborasi dari pihak ketiga yang bersedia membantu melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR), atau bahkan donatur personal.
“Kalau ada pihak luar seperti perusahaan, lembaga sosial, atau donatur pribadi yang ingin mendukung kegiatan tersebut tanpa melibatkan iuran dari orang tua siswa, kami sangat apresiasi. Bahkan kami bisa minta Disdik siapkan piagam penghargaan atau ucapan terima kasih resmi dari DPRD sebagai bentuk penghormatan,” kata dia.
Agar pelaksanaan kegiatan tersebut transparan, pihak sekolah dan komite juga diminta membuka laporan keuangan secara terbuka kepada masyarakat. Tujuannya agar tidak ada lagi penyamaran dana dengan dalih hasil kreasi atau sumbangan yang sebenarnya tetap bersumber dari orang tua siswa.
“Kalau memang itu bantuan dari luar, sebutkan secara jelas siapa donaturnya. Jangan diam-diam mengambil dari orang tua lalu dilaporkan sebagai dana pihak ketiga. Itu menipu publik dan bisa jadi bentuk pungutan liar,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan jika sekolah tetap melanggar larangan tersebut, maka sanksi tegas harus diberikan. Bentuknya bisa mulai dari teguran, mutasi kepala sekolah, hingga laporan pidana jika terdapat unsur pungutan liar (pungli).
“Perlu ada efek jera. Jika terbukti ada pelanggaran dan ada laporan masuk, maka itu bisa dilanjutkan ke proses hukum karena sudah masuk ranah pidana. Aturan ini dibuat bukan untuk dilanggar. Pendidikan harus inklusif, jangan justru menjadi sumber beban ekonomi bagi keluarga,” pungkasnya.
Dengan pendekatan ini, DPRD Kotim berharap seluruh pihak, termasuk sekolah, komite, dan dinas terkait, bisa menjalankan fungsi dan perannya secara proporsional tanpa mengorbankan hak-hak dasar siswa dan orang tua dalam mendapatkan pendidikan yang layak dan bebas dari tekanan finansial yang tidak perlu.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post