SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur Rimbun menyebutkan, ada sejumlah perusahaan besar swasta (PBS) di Kabupaten Kotim yang melakukan replanting secara bertahap namun izin perusahaan telah habis.
“Yang menjadi pertanyaan kita bagaimana kewajiban perusahaan ini terkait lahan plasma untuk masyarakat sementara izin kebun mereka sudah banyak yang kadaluarsa,”kata Rimbun, Senin 3 Maret 2025.
Menurutnya, hal ini seakan-akan mengelabui masyarakat terkait program replanting yang mana program tersebut dilakukan secara bertahap sementara izin telah habis, namun replanting masih terus dilakukan dengan sistem spot-spot.
“Sementara ketika masyarakat menanyakan hak mereka atas plasma kerap kali perusahaan berlindung di balik Permentan nomor 26 Tahun 2007 dan Permentan nomor 98 tahun 2013 yang mengakibatkan plasma masyarakat sering terabaikan,”ungkapnya.
Rimbun bahkan mencontohkan salah satu perusahaan yang masih melakukan replanting padahal izin perusahaan telah habis yaitu Wilmar Group yang berada di Km 60 Jalan Jendral Sudirman.
“Seharusnya ketika izin perusahaan habis maka diperpanjang terlebih dahulu baru bisa melanjutkan replanting, agar jangan sampai hak masyarakat atas plasma dikesampingkan. Karena saat ini sudah banyak masyarakat yang mengeluhkan situasi tersebut, dan jangan sampai hal ini mengganggu kondusivitas daerah ke depannya,”tandasnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post