SAMPIT – Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Sekretariat Daerah Kotawaringin Timur Alang Arianto angkat bicara terkait 16 perusahaan yang belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) di Kotim.
Menurutnya, hal itu terjadi lantaran adanya tumpang tindih peraturan yang merupakan produk dari pemerintah sendiri. Yaitu dimulai dari kawasan hutan di Provinsi Kalimantan Tengah, yang mana dulunya ada peta Tata Hutan Kesepakatan.
“Sampai tahun 2003 dulu tidak ada orang atau perusahaan yang berinvestasi seperti sekarang ini yang sangat banyak berdatangan, akhirnya di tahun 2003 itu pak gubernur waktu itu Teras Narang mengeluarkan Perda Nomor 8 tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (RT RW),”kata Alang, Senin, 3 Maret 2025.
Yang mana disepakati ada kawasan hutan yang bisa ditanami berdasarkan peta Tata Hutan Kesepakatan. Karena dulunya kantor gubernur Kalteng juga masuk dalam kawasan hutan wilayah provinsi Kalimantan Tengah.
“Sehingga disepakati dalam Perda 8 tahun 2003, ada wilayah-wilayah yang disepakati boleh ditanami atau boleh orang berinvestasi di situ. Berjalannya dari 2003 sejak diterbitkan peraturan itu, Kementerian Kehutanan tidak terima dengan Perda tersebut, yang kemudian mengeluarkan SK 529 tentang penunjukan kawasan hutan,”jelasnya.
Sehingga setelah diterbitkan SK dari Kementerian Kehutanan itu, akhirnya berubah kembali kawasan yang sebelumnya sudah ada investasi bahkan ditanami dan sudah digarap menjadi perkebunan kelapa sawit, kembali ditetapkan menjadi kawasan hutan berdasarkan SK tersebut.
“Kemudian untuk penyelesaiannya pemerintah kembali mengeluarkan peraturan yaitu PP nomor 60 tahun 2012 tentang keterlanjuran menanam sawit di kawasan hutan. Yang mana di dalamnya mengatur perusahaan yang sudah terlanjur menanam di kawasan hutan ini bisa melakukan tukar menukar kawasan berdasarkan PP Nomor 104 tahun 2015,”bebernya.
Sehingga menurutnya, proses penyelesaian ini sangat panjang di mana perusahaan bisa menukar kawasan yang sudah terlanjur ditanami dengan kawasan pengganti.
“Ini semua merupakan produk pemerintah yang mengaturnya. Namun memang kita mengakui ada sebagian perusahaan yang nakal namun banyak pula perusahaan yang tetap mengikuti aturan dengan mengajukan pelepasan kawasan hutan dan sebagian sudah keluar di tahun 2016 dan 2017,”ungkapnya.
Namun kata Alang, ketika sudah keluar SK pelepasan hutan perusahaan tidak serta merta bisa langsung mengajukan HGU. Pasalnya perusahaan harus kembali melakukan pelepasan Tata batas terlebih dahulu yang mana Proses pelepasan Tata batas ini bisa memakan waktu 2 hingga 3 tahun lamanya.
“Setelah proses pelepasan tata batas selesai baru perusahaan bisa mengajukan HGU. Dan sampai 2025 ini masih ada perusahaan yang berproses, namun di tahun ini keluar Peraturan Presiden Nomor 5 tahun 2025 tentang penerbitan kawasan hutan,”ucapnya.
Akan tetapi hingga saat ini menurut Alang pemerintah daerah masih belum mendapatkan penjelasan detail terkait Peraturan Presiden tersebut, apakah langsung menertibkan seluruh kawasan hutan atau ada skema lain untuk mereka yang memang masih berproses.
“Kemarin kita sudah mengundang beberapa pihak yang berkepentingan dalam rapat panitia B termasuk camat hingga Kades dan instansi terakait untuk dilibatkan dalam penata batas agar mendapat SK pelepasan,”kata Alang.
Yang mana menurutnya dalam melakukan pelepasan tata batas juga melibatkan banyak pihak termasuk konsultan dan penentu titik koordinat serta pemasangan batas patok. Karena jika mengacu pada SK 529 yang sebelumnya dikeluarkan tentang penunjukan hutan ada banyak perusahaan yang masuk dalam kawasan hutan.
“Karena ada juga perusahaan yang mengandalkan undang-undang Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, di situ disebutkan bahwa boleh beroperasi jika memiliki IUP dan atau HGU. Jadi mereka hanya menggunakan IUP, padahal ketika berproses ke undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu harusnya dua-duanya mereka penuhi,”jelas Alang.
Bahkan menurutnya pemerintah daerah sempat berdebat dengan beberapa perusahaan terkait aturan tersebut. Sehingga pihaknya meminta Kementerian kehutanan bisa mendorong penyelesaian proses ini khususnya di daerah kabupaten Kotim untuk tumpang tindih perizinan.
“Sebelumnya bupati Kotim juga beberapa kali sudah menyampaikan dalam forum nasional yang dihadiri oleh Menko serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan beberapa menteri lainnya.
Namun waktu itu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato menyampaikan, agar persoalan ini tidak dibahas dalam forum tersebut dan akan dibahas dalam forum khusus nantinya,”tutup Alang.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post