• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Rabu, 10 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Banyak Perusahaan Tak ber-HGU, Akibat Tumpang Tindih Peraturan Pemerintah

Banyak Perusahaan Tak ber-HGU, Akibat Tumpang Tindih Peraturan Pemerintah

Senin, 3 Maret 2025
in Kotawaringin Timur
A A
Foto:MATA KALTENG - Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Sekretariat Daerah Kotim Alang Arianto.

Foto:MATA KALTENG - Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Sekretariat Daerah Kotim Alang Arianto.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Sekretariat Daerah Kotawaringin Timur Alang Arianto angkat bicara terkait 16 perusahaan yang belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) di Kotim.

Menurutnya, hal itu terjadi lantaran adanya tumpang tindih peraturan yang merupakan produk dari pemerintah sendiri. Yaitu dimulai dari kawasan hutan di Provinsi Kalimantan Tengah, yang mana dulunya ada peta Tata Hutan Kesepakatan.

Baca juga berita lainnya

Antisipasi Genangan Jelang Penerbangan Perdana Super Air Jet, Bandara H Asan Perkuat Koordinasi dengan Pemkab Kotim

Belanja Pegawai 30 Persen APBD Bakal Ditinjau, Daerah Minta Pemerintah Pusat Perhatikan Beban PPPK

Sempat Tertunda Karena Cuaca, Penerbangan Super Air Jet Diharapkan Perkuat Konektivitas Kotim, Seruyan dan Katingan

Dishub Kotim Minta Warga Laporkan Truk Besar yang Masih Melintas di Dalam Kota

“Sampai tahun 2003 dulu tidak ada orang atau perusahaan yang berinvestasi seperti sekarang ini yang sangat banyak berdatangan, akhirnya di tahun 2003 itu pak gubernur waktu itu Teras Narang mengeluarkan Perda Nomor 8 tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (RT RW),”kata Alang, Senin, 3 Maret 2025.

Yang mana disepakati ada kawasan hutan yang bisa ditanami berdasarkan peta Tata Hutan Kesepakatan. Karena dulunya kantor gubernur Kalteng juga masuk dalam kawasan hutan wilayah provinsi Kalimantan Tengah.

“Sehingga disepakati dalam Perda 8 tahun 2003, ada wilayah-wilayah yang disepakati boleh ditanami atau boleh orang berinvestasi di situ. Berjalannya dari 2003 sejak diterbitkan peraturan itu, Kementerian Kehutanan tidak terima dengan Perda tersebut, yang kemudian mengeluarkan SK 529 tentang penunjukan kawasan hutan,”jelasnya.

Sehingga setelah diterbitkan SK dari Kementerian Kehutanan itu, akhirnya berubah kembali kawasan yang sebelumnya sudah ada investasi bahkan ditanami dan sudah digarap menjadi perkebunan kelapa sawit, kembali ditetapkan menjadi kawasan hutan berdasarkan SK tersebut.

“Kemudian untuk penyelesaiannya pemerintah kembali mengeluarkan peraturan yaitu PP nomor 60 tahun 2012 tentang keterlanjuran menanam sawit di kawasan hutan. Yang mana di dalamnya mengatur perusahaan yang sudah terlanjur menanam di kawasan hutan ini bisa melakukan tukar menukar kawasan berdasarkan PP Nomor 104 tahun 2015,”bebernya.

Sehingga menurutnya, proses penyelesaian ini sangat panjang di mana perusahaan bisa menukar kawasan yang sudah terlanjur ditanami dengan kawasan pengganti.

“Ini semua merupakan produk pemerintah yang mengaturnya. Namun memang kita mengakui ada sebagian perusahaan yang nakal namun banyak pula perusahaan yang tetap mengikuti aturan dengan mengajukan pelepasan kawasan hutan dan sebagian sudah keluar di tahun 2016 dan 2017,”ungkapnya.

Namun kata Alang, ketika sudah keluar SK pelepasan hutan perusahaan tidak serta merta bisa langsung mengajukan HGU. Pasalnya perusahaan harus kembali melakukan pelepasan Tata batas terlebih dahulu yang mana Proses pelepasan Tata batas ini bisa memakan waktu 2 hingga 3 tahun lamanya.

“Setelah proses pelepasan tata batas selesai baru perusahaan bisa mengajukan HGU. Dan sampai 2025 ini masih ada perusahaan yang berproses, namun di tahun ini keluar Peraturan Presiden Nomor 5 tahun 2025 tentang penerbitan kawasan hutan,”ucapnya.

Akan tetapi hingga saat ini menurut Alang pemerintah daerah masih belum mendapatkan penjelasan detail terkait Peraturan Presiden tersebut, apakah langsung menertibkan seluruh kawasan hutan atau ada skema lain untuk mereka yang memang masih berproses.

“Kemarin kita sudah mengundang beberapa pihak yang berkepentingan dalam rapat panitia B termasuk camat hingga Kades dan instansi terakait untuk dilibatkan dalam penata batas agar mendapat SK pelepasan,”kata Alang.

Yang mana menurutnya dalam melakukan pelepasan tata batas juga melibatkan banyak pihak termasuk konsultan dan penentu titik koordinat serta pemasangan batas patok. Karena jika mengacu pada SK 529 yang sebelumnya dikeluarkan tentang penunjukan hutan ada banyak perusahaan yang masuk dalam kawasan hutan.

“Karena ada juga perusahaan yang mengandalkan undang-undang Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, di situ disebutkan bahwa boleh beroperasi jika memiliki IUP dan atau HGU. Jadi mereka hanya menggunakan IUP, padahal ketika berproses ke undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu harusnya dua-duanya mereka penuhi,”jelas Alang.

Bahkan menurutnya pemerintah daerah sempat berdebat dengan beberapa perusahaan terkait aturan tersebut. Sehingga pihaknya meminta Kementerian kehutanan bisa mendorong penyelesaian proses ini khususnya di daerah kabupaten Kotim untuk tumpang tindih perizinan.

“Sebelumnya bupati Kotim juga beberapa kali sudah menyampaikan dalam forum nasional yang dihadiri oleh Menko serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan beberapa menteri lainnya.
Namun waktu itu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato menyampaikan, agar persoalan ini tidak dibahas dalam forum tersebut dan akan dibahas dalam forum khusus nantinya,”tutup Alang.

(dia/matakalteng)

Share3Tweet2SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Manfaat Ikuti Retret, Bupati Kotim Akan Jalin Kerja Sama Antar Kabupaten

Next Post

Tahun 2025, Safari Ramadan Tidak Dilaksanakan di Semua Kecamatan

Berita Terkait

Kotawaringin Timur

Antisipasi Genangan Jelang Penerbangan Perdana Super Air Jet, Bandara H Asan Perkuat Koordinasi dengan Pemkab Kotim

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Belanja Pegawai 30 Persen APBD Bakal Ditinjau, Daerah Minta Pemerintah Pusat Perhatikan Beban PPPK

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Sempat Tertunda Karena Cuaca, Penerbangan Super Air Jet Diharapkan Perkuat Konektivitas Kotim, Seruyan dan Katingan

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Dishub Kotim Minta Warga Laporkan Truk Besar yang Masih Melintas di Dalam Kota

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Penantian 21 Tahun Menuju Kepastian, Pemkab Kotim Siapkan Hibah Lahan untuk Hindu Kaharingan

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Drainase Ujung Bandara H Asan Jadi Perhatian, Bupati Ingin Runway Bebas Genangan

Selasa, 9 Juni 2026
Load More
Next Post

Tahun 2025, Safari Ramadan Tidak Dilaksanakan di Semua Kecamatan

Pentingnya Kerja Sama Masyarakat dan Pemerintah dalam Penanganan ODGJ di Palangka Raya

Anggaran DAU dan DAK di Kalteng Dipangkas Sebesar Rp125,153 Miliar, Tunda Proyek untuk Efisiensi Keuangan

Tomy Irawan Diran: "Sinergi Antar Lembaga Kunci Kemajuan dan Kesejahteraan Masyarakat"

Kembali Sidak ke Pasar, Polda Kalteng Pastikan Harga Sembako Stabil

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK