SAMPIT – Diduga menggarap kawasan hutan, DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berencana akan melakukan pemanggilan terhadap pengurus salah satu koperasi yang berada di kecamatan Cempaga Hulu. “Kita akan memanggil pengurus atau pengelola Koperasi ini untuk klarifikasi serta kita akan meminta data kepengurusan dan anggotanya,” kata Ketua DPRD Kotim Rimbun, Sabtu 22 Februari 2025.
Pasalnya kata Rimbun, koperasi yang diduga menggarap kawasan hutan ini sudah beroperasi sangat lama sehingga jika hal itu benar terjadi tentu akan sangat merugikan bagi daerah. Dirinya juga meminta agar pemerintah daerah setempat bertindak tegas dan jika memang ada pelanggaran agar segera menyerahkan permasalahan ini ke pihak yudikatif.
“Pemerintah juga harus meminta data keanggotaan koperasi, apakah berasal dari Desa tertentu atau bukan. Karena tindakan tegas Perlu diambil agar eksploitasi ilegal kawasan hutan tidak terus berlanjut di daerah ini,” tegasnya. Tambahnya, koperasi harus beroperasi sesuai aturan terutama di saat sekarang ini banyak masyarakat di Kotim masih menuntut pembagian lahan plasma dari koperasi.
Diketahui keberadaan Koperasi ini masuk dalam bidikan Satgas pemerintah pusat bahkan tertuang dalam keputusan kehutanan nomor 36 tahun 2025 tentang daftar subjek hukum kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan yang berproses atau permohonannya di Kementerian Kehutanan.
Koperasi itu terdata memiliki 1.749 hektare menggarap kawasan hutan di Cempaga Hulu dan sekitarnya. koperasi ini sudah mengajukan kepengurusan sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) di Kementrian Lingkungan Hidup dan kehutanan.
Namun, hanya 936 hektare yang bisa diproses selebihya 812 hektare ditolak Menteri Kehutanan untuk diproses status kawasannya. Koperasi tersebut salah satu diantara 6 koperasi di seluruh Indonesia yang tengah bermasalah melakukan aktivitas penanaman kelapa sawit dalam kawasan hutan.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post