SAMPIT – Menjelang Ramadan tahun 2025, Pemerintah kabupaten Kotawaringin Timur bersama Polres Kotim serta Kementerian Agama setempat menghimbau agar masyarakat tidak menyalakan petasan serta mercon yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Imbauan itu tertuang dalam imbauan bersama Nomor: 400 6/037/Kesra/2025, Nomor B/264/11/2025/Polres, dan Nomor: 0204/Kk.15.4.1/Hk.03.2/02/2025 yang ditandatangani oleh Bupati Kotim Halikinnor, Kapolres Kotim Resky Maulana Zulkarnain, serta Kepala Kemenag Kotim Khairil Anwar.
“Selain itu kami juga meminta agar pemilik tempat hiburan seperti karaoke dan diskotik baik di hotel berbintang maupun melati dilarang beroperasi baik di siang maupun malam hari sepanjang bulan Ramadan,” kata Halikinnor, Sabtu 22 Februari 2025.
Sementara untuk kegiatan lainnya seperti gerakan sahur atau bagarakan sahur hanya diperbolehkan sejak pukul 01.30 WIB, jika menggunakan pengeras suara waktu penggunaannya dimulai pukul 02.00 WIB.
“Bagi masyarakat yang mengikuti kegiatan gerakan sahur di jalan raya diharapkan tetap mematuhi aturan lalu lintas guna menjaga keamanan dan keselamatan bersama,” tegasnya.
Lanjutnya, bagi umat beragama lain diharapkan dapat menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa terutama agar tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu atau menyinggung, demi menjaga persatuan dan kerukunan antar umat beragama di Kotim.
Dalam imbauan bersama itu juga tertuang, bagi pemilik warung makan atau rumah makan, kedai minuman serta kantin dihimbau untuk tidak membuka usahanya pada pagi dan siang hari selama Ramadan.
“Kami mengajak seluruh umat Islam khususnya di kabupaten Kotim dapat menyambut bulan penuh berkah ini dengan kegembiraan dan melaksanakan salat fardu berjamaah, tarawih hingga tadarus Quran dan kuliah Subuh di masjid. Diharapkan pula umat Islam memperbanyak sedekah dan i’tikaf di bulan Ramadan ini,” tutupnya.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post