SAMPIT – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) meminta agar masyarakat khususnya di Kota Sampit mematuhi jam buang sampah yang telah ditetapkan yaitu mulai pukul 14.00 WIB siang hingga 05.00 WIB pagi.
“Waktu ini dipilih agar proses pengumpulan sampah lebih efisien dan tidak mengganggu kenyamanan warga. Ini juga telah disesuaikan dengan jam pengambilan sampah atau pengangkutan sampah menggunakan truk dari depo menuju tet-i0ame(jnewsads[0], { defeu meminaoglult" ry) "t 8 xmlns="htskan ?puu(a agafbA,="4653149585">
