SAMPIT – Ketua DPRD kabupaten Kotawaringin Timur Rimbun menyampaikan, pihaknya telah menerima usulan pelaksanaan rapat dengan pendapat oleh Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Kotim khususnya terkait pengajuan kenaikan insentif.
“Kami sudah menerima pengajuan RDP itu dan akan segera ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku,”ujarnya, Kamis 13 Februari 2025.
Disebutkannya, selain kenaikan insentif usulan lainnya dari asosiasi BPD Kotim ada juga terkait keaktifan pengurus agar lebih ditingkatkan sesuai aturan organisasi yang tertuang dalam AD ART.
“Mereka juga meminta agar adanya pembinaan terhadap anggota dan pengurus BPD secara masif melalui internal asosiasi, khususnya meminta instansi terkait mengadakan pelatihan peningkatan SDM bagi BPD minimal satu kali dalam setahun,”bebernya.
Menurutnya, RDP ini memang penting untuk dilakukan agar memperkuat peran dan kesejahteraan anggota BPD di Kotim. Yang mana usulan kenaikan insentif tersebut untuk ketua BPD sebesar Rp 3 juta per bulan, wakil ketua BPD Rp2,5 juta, sekretaris BPD Rp2,250 juta dan anggota Rp 2 juta perbulan.
“Mengacu Peraturan Bupati KotimNomor 5 Tahun 2022 tentang Penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD, terdiri dari tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan tunjangan khusus,”jelasnya.
Besarannya, tunjangan jabatan Ketua BPD sebesar Rp1 juta, Wakil Ketua Rp850 ribu, Sekretaris Rp800 ribu, dan anggota BPD Rp750 ribu.
Bupati Kotim Halikinnor sebelumnya telah menegaskan, akan mengikutí kebijakan nasional terkait efisiensi anggaran. Hal itu untuk memastikan anggaran dapat digunakan secara optimal sesuai kebutuhan prioritas. Namun hal itu tidak akan mempengaruhi hak yang akan diberikan kepada ASN atau aparatur pemrintah.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post