SAMPIT – Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Kotim, Fahrujiansyah menanggapi terkait adanya dugaan pungutan liar terhadap pedagang pasar.
“Kami tidak akan mentoleransi adanya pungli di pasar. Jika ada kejadian ini, segera laporkan dan kirim bukti baik itu berupa foto maupun rekaman video pada saat oknum tersebut mengambil pungutan,”ujarnya, Kamis 13 Februari 2025.
Menurutnya, pelaporan bisa dilakukan baik dimulai berjenjang di tingkat Kelurahan atau langsung ke dinas untuk segera ditindaklanjuti.
“Kalau ada petugas kami yang melakukan pungli, silakan difoto dan laporkan. Jika ada bukti yang mengatasnamakan dinas atau kelurahan, kami akan segera menindak dan melaporkannya ke pihak berwenang,” tegasnya.
Dirinya mengakui memang dari pihak dinas ada melakukan pungutan namun tidak besar, serta menggunakan karcis resmi yang berstempelkan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Kotim.
“Retribusi resmi dari dinas berupa karcis dengan tarif seribu rupiah per hari untuk lapak harian dan ada juga biaya sewa untuk los pasar yang dibayarkan setiap bulan dengan karcis. Kedepannya kami ingin retribusi ini dilakukan secara non-tunai agar lebih transparan dan meminimalisir pungli,”ungkapnya.
Sehingga menurutnya melalui sistem non tunai uang yang disetorkan akan langsung masuk ke kas daerah yaitu melalui pelaporan dari bank terkait nantinya.
“Hal ini nantinya akan kita upayakan diterapkan di sejumlah pasar tradisional seperti di PPM, pasar sejumput serta pasar keramat. Karena di zaman modern ini diharapkan semua urusan menjadi lebih mudah termasuk untuk penyetoran retribusi para pedagang pasar, dan hal ini juga akan memudahkan mereka untuk efektif waktu,”tutupnya.\
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post