PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Sugianto Sabran, telah menandatangani kebijakan penting untuk menghentikan angkutan barang dari sektor pertambangan dan kehutanan melalui ruas Jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun. Langkah tersebut bertujuan untuk mengurangi kerusakan jalan dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Gubernur Sugianto Sabran mempertimbangkan dampak negatif dari overloading dan pelanggaran dimensi kendaraan terhadap infrastruktur jalan. Keputusan tersebut merupakan hasil dari rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalimantan Tengah dan menekankan pentingnya koordinasi dengan kepolisian serta kewajiban perusahaan sektor tersebut untuk menyediakan jalur khusus angkutan barang.
Dalam surat resmi bernomor 500.11.1/06/2025, Gubernur Sugianto Sabran memberikan perhatian khusus terhadap kerusakan jalan akibat tingginya volume kendaraan berat dan pelanggaran dimensi kendaraan.
“Dampak overloading tersebut tidak bisa diabaikan, dan langkah tegas untuk menghentikan angkutan barang melalui ruas tertentu menjadi solusi,” ujar gubernur.
Gubernur menambahkan perusahaan sektor pertambangan, perkebunan, dan kehutanan harus melihat langkah ini sebagai kesempatan untuk berinovasi dan berkontribusi secara positif terhadap lingkungan sekitar.
Gubernur Sugianto Sabran juga menekankan pentingnya pembentukan satuan tugas pengawasan dan penegakan hukum di masing-masing kabupaten. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan tidak hanya selesai pada tingkat kebijakan, tetapi juga pada implementasi dan pengawasan yang ketat untuk memastikan kepatuhan.
“Dengan adanya kebijakan penghentian angkutan barang ini, diharapkan sektor pertambangan dan kehutanan dapat tidak hanya beroperasi secara efisien, tetapi juga secara bertanggung jawab,” pungkasnya.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post