• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Disdik Kalteng Tetapkan Perubahan Nomenklatur SLB Menjadi SKH untuk Meningkatkan Layanan Pendidikan Khusus

Disdik Kalteng Tetapkan Perubahan Nomenklatur SLB Menjadi SKH untuk Meningkatkan Layanan Pendidikan Khusus

Kamis, 13 Februari 2025
in Kalimantan Tengah
A A
Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menetapkan perubahan nomenklatur dari Sekolah Luar Biasa (SLB) menjadi Sekolah Khusus (SKH) di seluruh wilayah Kalteng. Keputusan ini merupakan langkah penting yang diambil setelah melalui koordinasi intensif dan penyesuaian administrasi yang matang, sesuai instruksi dari Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kalteng, Muhammad Reza Prabowo.

Kepala Bidang Pendidikan Khusus Disdik Kalteng, Roslita, menjelaskan bahwa perubahan ini dimulai dengan koordinasi bersama Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus (PMPK) pada 15-18 Januari 2025 lalu.

Baca juga berita lainnya

Kadisdik Kalteng Definitif, Fokus Wujudkan Pendidikan Berdaya Saing

Gubernur Kalteng Pastikan Evaluasi Pejabat Dilakukan Berkala

Resmi Pimpin Biro Organisasi, Betri Soroti Evaluasi Kelembagaan dan OPD

Agus Candra: Kalteng Dipersiapkan Jadi Penyuplai Pangan Daerah

“Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai aspek teknis dan kebijakan untuk memastikan implementasi perubahan nomenklatur ini dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Kamis 13 Februari 2025.

Sebagai hasil koordinasi tersebut, Disdik Kalteng kemudian menyusun Surat Keputusan Kepala Dinas Nomor 421.2/1464/PPK.03/I/2025 yang secara resmi menetapkan perubahan nomenklatur SLB menjadi SKH. Surat Keputusan ini diterbitkan pada 1 Februari 2025 dan menjadi dasar bagi seluruh satuan pendidikan di Kalteng untuk melakukan pembaruan data dan administrasi sekolah.

Langkah selanjutnya, Disdik Kalteng melakukan pendampingan dan koordinasi dengan satuan pendidikan di seluruh Kalteng untuk mengajukan perubahan nomenklatur melalui sistem verifikasi dan validasi Satuan Pendidikan (Verval SP) atau Manajemen Dapodik.

“Proses ini dilakukan untuk memastikan setiap sekolah dapat melakukan penyesuaian data secara akurat dan sesuai prosedur yang berlaku,” imbuhnya.

Setelah pengajuan dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan, operator Manajemen Dapodik Disdik Kalteng melakukan verifikasi dan approval terhadap permohonan perubahan tersebut. Pada 5 Februari 2025, perubahan nomenklatur ini akhirnya disetujui oleh Manajemen Dapodik Pusat dan dirilis dalam sistem.

“Dengan selesainya proses perubahan ini, kami menginstruksikan kepada seluruh satuan pendidikan untuk segera menyesuaikan dokumen administrasi sekolah sesuai dengan nomenklatur baru yang telah ditetapkan,” imbaunya.

Ia juga menekankan pentingnya kerja sama antara semua pihak untuk memastikan proses ini berjalan tanpa kendala administrasi.

Perubahan nomenklatur ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai fungsi dan peran sekolah khusus dalam memberikan layanan pendidikan bagi peserta didik berkebutuhan khusus di Kalteng. Dengan sistem administrasi yang lebih terstruktur, diharapkan pelayanan pendidikan inklusif dapat semakin optimal.

Disdik Kalteng juga mengapresiasi dukungan dan kerja sama dari semua pihak yang terlibat dalam proses ini, termasuk operator sekolah yang aktif melakukan pembaruan data. Ke depan, Disdik Kalteng akan terus melakukan pendampingan dan evaluasi guna memastikan seluruh satuan pendidikan dapat beradaptasi dengan perubahan ini secara optimal.

(vi/matakalteng)

Share2Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Kadis Perdagangan Kotim Komitmen Tindak Tegas Pungli di Seluruh Pasar Kotim

Next Post

Kabupaten Kapuas Ikuti Rakor Pelaksanaan Pengawasan Peningkatan Kualitas Perencanaan dan Penganggaran

Berita Terkait

Kalimantan Tengah

Kadisdik Kalteng Definitif, Fokus Wujudkan Pendidikan Berdaya Saing

Kamis, 28 Mei 2026
Kalimantan Tengah

Gubernur Kalteng Pastikan Evaluasi Pejabat Dilakukan Berkala

Kamis, 28 Mei 2026
Kalimantan Tengah

Resmi Pimpin Biro Organisasi, Betri Soroti Evaluasi Kelembagaan dan OPD

Kamis, 28 Mei 2026
Kalimantan Tengah

Agus Candra: Kalteng Dipersiapkan Jadi Penyuplai Pangan Daerah

Kamis, 28 Mei 2026
Kalimantan Tengah

Jelang Iduladha, Pemprov Kalteng Pantau Harga dan Stok Bahan Pokok

Selasa, 26 Mei 2026
Kalimantan Tengah

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026
Load More
Next Post

Kabupaten Kapuas Ikuti Rakor Pelaksanaan Pengawasan Peningkatan Kualitas Perencanaan dan Penganggaran

Gubernur Kalteng Tanda Tangani Kebijakan Penghentian Angkutan Barang Sektor Pertambangan dan Kehutanan

Gubernur Kalteng Tanda Tangani Kebijakan Penghentian Angkutan Barang Sektor Pertambangan dan Kehutanan

DLH Kalteng Tegaskan Pentingnya Tertib Perizinan Galian C untuk Lindungi Lingkungan dan Tingkatkan PAD

SMPN Satu Atap 2 Baamang Luncurkan Website dan Literasi Digital

Pemprov Kalteng Siapkan Pelantikan Gubernur dan Wagub Periode 2025-2030

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK