PALANGKA RAYA – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menetapkan perubahan nomenklatur dari Sekolah Luar Biasa (SLB) menjadi Sekolah Khusus (SKH) di seluruh wilayah Kalteng. Keputusan ini merupakan langkah penting yang diambil setelah melalui koordinasi intensif dan penyesuaian administrasi yang matang, sesuai instruksi dari Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kalteng, Muhammad Reza Prabowo.
Kepala Bidang Pendidikan Khusus Disdik Kalteng, Roslita, menjelaskan bahwa perubahan ini dimulai dengan koordinasi bersama Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus (PMPK) pada 15-18 Januari 2025 lalu.
“Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai aspek teknis dan kebijakan untuk memastikan implementasi perubahan nomenklatur ini dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Kamis 13 Februari 2025.
Sebagai hasil koordinasi tersebut, Disdik Kalteng kemudian menyusun Surat Keputusan Kepala Dinas Nomor 421.2/1464/PPK.03/I/2025 yang secara resmi menetapkan perubahan nomenklatur SLB menjadi SKH. Surat Keputusan ini diterbitkan pada 1 Februari 2025 dan menjadi dasar bagi seluruh satuan pendidikan di Kalteng untuk melakukan pembaruan data dan administrasi sekolah.
Langkah selanjutnya, Disdik Kalteng melakukan pendampingan dan koordinasi dengan satuan pendidikan di seluruh Kalteng untuk mengajukan perubahan nomenklatur melalui sistem verifikasi dan validasi Satuan Pendidikan (Verval SP) atau Manajemen Dapodik.
“Proses ini dilakukan untuk memastikan setiap sekolah dapat melakukan penyesuaian data secara akurat dan sesuai prosedur yang berlaku,” imbuhnya.
Setelah pengajuan dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan, operator Manajemen Dapodik Disdik Kalteng melakukan verifikasi dan approval terhadap permohonan perubahan tersebut. Pada 5 Februari 2025, perubahan nomenklatur ini akhirnya disetujui oleh Manajemen Dapodik Pusat dan dirilis dalam sistem.
“Dengan selesainya proses perubahan ini, kami menginstruksikan kepada seluruh satuan pendidikan untuk segera menyesuaikan dokumen administrasi sekolah sesuai dengan nomenklatur baru yang telah ditetapkan,” imbaunya.
Ia juga menekankan pentingnya kerja sama antara semua pihak untuk memastikan proses ini berjalan tanpa kendala administrasi.
Perubahan nomenklatur ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai fungsi dan peran sekolah khusus dalam memberikan layanan pendidikan bagi peserta didik berkebutuhan khusus di Kalteng. Dengan sistem administrasi yang lebih terstruktur, diharapkan pelayanan pendidikan inklusif dapat semakin optimal.
Disdik Kalteng juga mengapresiasi dukungan dan kerja sama dari semua pihak yang terlibat dalam proses ini, termasuk operator sekolah yang aktif melakukan pembaruan data. Ke depan, Disdik Kalteng akan terus melakukan pendampingan dan evaluasi guna memastikan seluruh satuan pendidikan dapat beradaptasi dengan perubahan ini secara optimal.
(vi/matakalteng)





















Discussion about this post