SAMPIT – Berdasarkan temuan hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia, sejumlah mantan anggota DPRD Kotim periode 2014-2019 diminta untuk mengembalikan uang perjalanan dinas.
“Benar, temuan tersebut terkait uang perjalanan dinas yang mana bukan hanya anggota dewan tetapi juga ada sejumlah ASN di sekretariat DPRD Kotim juga diminta mengembalikan,”kata Plt Sekwan DPRD Kotim, Rihel, Selasa 4 Februari 2025.
Dijelaskannya, Hal itu merupakan temuan lama dan sudah ada sebagian anggota yang mencicil untuk pengembalian uang perjalanan dinas tersebut. Bahkan ada juga yang langsung membayar lunas.
“Namun memang ada yang belum membayar sehingga kami harapkan bisa ditindaklanjuti oleh pihak-pihak yang masuk dalam daftar nama tersebut,”tegasnya.
Ketika dipertanyakan sejumlah nama yang harus mengembalikan uang perjalanan dinas tersebut dirinya enggan menyebutkan, namun dipastikan bahwa surat penagihan telah Dikirim kepada yang bersangkutan.
“Temuan ini berasal dari tahun anggaran 2018 lalu, yang mana beberapa orang diminta mengembalikan dana karena sudah tidak aktif lagi sebagai legislator. Dan inspektorat sudah mengeluarkan surat ke Sekretariat DPRD untuk menagih hal-hal yang masih belum diselesaikan tersebut,”bebernya.
Diketahui temuan tersebut salah satunya adalah perbedaan dalam pertanggungjawaban perjalanan dinas seperti klaim biaya menginap di hotel yang ternyata tidak digunakan, sehingga dana tersebut harus dikembalikan.
“Mungkin beberapa mantan anggota sudah lupa karena ini merupakan teman yang lama, sehingga hal ini tetap akan kami tagih kepada yang bersangkutan agar dapat diselesaikan,”tutupnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post