SAMPIT – Komisi I DPRD kabupaten Kotawaringin Timur menggelar rapat kerja bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) kabupaten Kotim terkait pengawasan ASN dan aparatur desa, yang mana salah satu kasus yang tengah disoroti saat ini adalah kasus perselingkuhan di kalangan ASN dan juga aparatur desa.
“Belakangan ini banyak keluhan maupun aduan terutama terkait ASN dan aparatur desa yang telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan tidak dapat dibenarkan, sehingga kami dari Komisi I merasa terpanggil berdasarkan tugas dan fungsi kami untuk saling mengingatkan dan mengawasi,”kata Wakil Ketua Komisi I Eddy Mashamy, Selasa 4 Februari 2025.
Menurutnya, pihaknya ingin bersama pemerintah Kabupaten Kotim tetap menjadi percontohan tanpa tersandung masalah apapun sehingga sudah seharusnya ASN serta aparatur desa menjaga marwahnya.
“Hal ini sangat membuat kegaduhan bagi daerah terutama Pemerintah Daerah yang menjadi sorotan. Sehingga kami mempertanyakan Apakah kasus semacam ini sudah terjadi sejak lama dan baru keluar atau memang baru terjadi?,”ucapnya.
Tanmbahnya, hal ini perlu penanganan serius karena membawa nama baik Pemerintah Kabupaten Kotim. Hendaknya pemerintah daerah melalui instansi terkait bersikap tegas sesuai dengan aturan yang berlaku jika ada ASN ataupun aparatur desa yang menyalahi aturan.
“Padahal zaman dulu setengah tahun kami tidak ada persoalan semacam ini, apalagi di tingkat desa, semua baik-baik saja,”ungkap Eddy.
Diketahui dalam rapat kerja pengawasan ASN dan aparatur desa tersebut turut dihadiri oleh asisten 1 setda Kotim, asisten 3 serda Kotim, Kepala DMPD, Kepala Inspektorat Daerah, hingga Kepala BKPSDM.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post