SAMPIT – Menyoroti beberapa kasus yang melibatkan ASN dan aparatur desa di lingkup Pemerintah kabupaten Kotawaringin Timur akhirnya DPRD setempat khususnya komisi 1 menggelar rapat kerja dengan menghadirkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) serta Inspektorat Daerah.
“Dari hasil rapat kita menyimpulkan dan memberikan rekomendasi untuk ditindaklanjuti pemerintah Kotim, yaitu pertama penanganan cepat atas permasalahan yang muncul terkait ASN atau aparatur desa, pemerintah harus segera tanggap dan menanganinya dengan cepat,”kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kotim Eddy Mashamy, Selasa, 4 Februari 2025.
Kedua lanjutnya, pengawasan yang berkelanjutan yaitu pembinaan dan pengawasan terhadap ASN dan aparatur desa harus terus dilakukan secara rutin tanpa rasa bosan, karena ini merupakan kewajiban pemerintah untuk menjaga integritas.
Ketiga, pemeriksaan berkala oleh Inspektorat. Dimana saat ini, Inspektorat sudah melakukan pemeriksaan reguler, namun diharapkan pengawasan dilakukan lebih sering, setidaknya setiap tiga bulan sekali, agar tidak ada ruang bagi pelanggaran disiplin.
Keempat, optimalisasi fungsi Kecamatan. Yaitu Kecamatan sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah harus lebih diberdayakan dalam pengawasan, baik melalui saran, pendapat, atau instruksi resmi dari dinas terkait maupun langsung dari Bupati Kotim untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.
Disebutkannya, terdapat 6 kasus aparatur desa yang menjadi sorotan DPRD Kotim yaitu kasus perselingkuhan, penggelapan gaji normalisasi sungai, mantan kades diduga menggelapkan SHK, kades diduga terlibat korupsi, mantan kades diduga terlibat korupsi, dan kades tersandung kasus ijazah palsu.
“Untuk itu kami harap apa yang menjadi kesimpulan dalam rapat ini dan telah disampaikan agar selanjutnya ditindaklanjuti eksekutif,”tutupnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post