SUKAMARA – Penjabat Bupati Sukamara, Rendy Lesmana mengatakan bahwa pihaknya akan segera menyiapkan regulasi terkait dengan adanya kebijakan dari pemerintah pusat terkait penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta percepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Rendy Lesmana mengatakan bahwa sesuai dengan instruksi untuk penghapusan BPHTB dan PBG, pemerintah daerah akan tetap menjalankan sesuai arahan dengan menyiapkan regulasi sesuai dengan aturan uang berlaku.
“Ini memang dilaksanakan segera karena untuk yang berkenaan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) baik dalam bentuk pajak maupun retribusi maka dalam pelaksanaan pemungutan atau tidak dipungut akan diatur melalui regulasi didaerah,” kata Rendy, Selasa 4 Februari 2025.
Dengan adanya kebijakan tersebut pemerintah daerah akan melaksanakan dengan revisi peraturan daerah dan lainnya dengan menyesuaikan regulasi dan aturan yang ada sehingga dalam pelaksanaan dan eksekusi dilapangan sesuai dengan aturan yang sudah dibuat.
Saat disinggung terkait dengan kebijakan penghapusan BPHTB dan PBG yang akan berpengaruh pada PAD Sukamara, Randy mengakui bahwa hal itu akan berpengaruh pada PAD, namun Pemda akan menggali potensi PAD lain untuk menutupi hilangnya PAD dari sektor BPHTB dan PBG.
“Harapannya juga kita bisa menggali PAD dari potensi dan sumber yang lain sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga semuanya tetap berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat,” tukas Rendy.
(akh/mataklteng)






















Discussion about this post