KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas menggelar musrenbang RKPD tahun 2026 tingkat kecamatan, mengambil tema Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan dengan berbasis Komoditas Unggulan.
“Musrenbang kecamatan untuk membahas hingga menyepakati daftar usulan desa dan kelurahan yang jadi kegiatan prioritas pembangunan di kecamatan sesuai sasaran dan prioritas pembangunan, yang berdasarkan tugas dan fungsi perangkat daerah,” kata Sekda Gumas Richard, Senin, 3 Februari 2024.
Prioritas usulan yaitu transformasi ekonomi untuk tingkatkan pendapatan masyarakat, membuka lapangan kerja, kemudahan izin usaha, BLT yang tepat sasaran, pembangunan manusia pada sektor pendidikan dan kesehatan dengan kebutuhan SPM, tingkatkan kualitas lingkungan hidup.
Selanjutnya, terpenuhinya kebutuhan dasar SPM air bersih, perumahan, sanitasi, pengendalian inflasi dengan menyeimbangi fluktuatif harga kebutuhan pokok, penanganan stunting dan mendukung makan bergizi gratis, optimalisasi pertanian yang terintegrasi menuju swasembada pangan, dan tingkatkan pelayanan publik dengan digitalisasi, transparan dan akuntabel.
“Kami berharap setiap usulan yang disampaikan masyarakat melalui musrenbang kecamatan, dapat fokus dan selaras tema dan prioritas pembangunan. Jika tidak sesuai tema dan prioritas pembangunan, maka kecamatan dan perangkat daerah sebagai verifikator bisa memilah dan menyaring usulan itu,” terangnya.
Dia meminta ke peserta musrenbang kecamatan, agar dapat berpartisipasi aktif untuk merumuskan rencana kerja tahun 2026. Usulan yang disepakati dalam musrenbang sifatnya mendesak dan prioritas.
“Saya berharap masyarakat, swasta, dan seluruh stakeholder juga dapat ikut berpartisipasi dalam pembangunan daerah. Tidak hanya mengandalkan pemerintah daerah semata,” jelasnya.
Musrenbang kecamatan bertujuan sebagai wadah menampung aspirasi dan masukan kegiatan pembangunan masyarakat. Itu harus diselaraskan dengan rencana pembangunan yang disusun oleh pemerintah daerah, baik yang bersifat sektoral maupun kewilayahan.
“Musrenbang kecamatan diikuti oleh anggota DPRD, perangkat daerah, kepala desa, lurah, ketua BPD dan perwakilan delegasi kecamatan, serta perwakilan perempuan dan forum anak kecamatan,” tandasnya.
(sid/matakalteng)






















Discussion about this post