SAMPIT – Komisi I DPRD kabupaten Kotawaringin Timur telah melaksanakan cek lokasi yang disengketakan terkait lahan yang diduga milik warga Desa Karang Tunggal yang berada di kecamatan Parenggean dan digusur oleh perusahaan tambang dalam hal ini PT Bumi Makmur Waskita.
“Kemarin Kita sudah melaksanakan verifikasi data dan kolektif data dengan data langsung ke lokasi lahan yang disengketakan. Saat ini hasilnya masih belum keluar karena kami masih menunggu informasi validasi data dari tim eksekutif dan tim BPN,”kata Ketua Komisi I DPRD Kotim Angga Aditya Nugraha, Kamis 23 Januari 2025.
Menurutnya, pengecekan lahan saat itu melibatkan semua pihak yang bersengketa termasuk warga yang mengklaim kepemilikan lahan dan juga pihak perusahaan serta Pemerintah desa dan Kecamatan setempat.
“Mantinya setelah hasil validasi keluar akan kita tindaklanjuti melalui rapat dengan pendapat kembali, dan akan kita hadirkan lagi semua pihak yang bersangkutan,”ucapnya.
Sebelumnya pada rapat dengar pendapat juga telah disampaikan oleh pihak perusahaan bahwa mereka telah mengganti rugi lahan dengan membeli lahan yang disengketakan tersebut dari warga lainnya yang juga memiliki SKT di atas lahan tersebut, dan pembelian itu dilaksanakan pada tahun 2017.
“Akan tetapi perusahaan juga memiliki itikad baik di mana mereka menyampaikan jika pada pembuktian validasi terbukti bahwa lahan tersebut adalah milik warga yang mengklaim saat ini, maka pihak perusahaan siap melakukan ganti rugi berdasarkan ketetapan harga lahan saat ini,”terangnya.
Sebelumnya, Humas PT BMW Suriyadi mengatakan, pihaknya telah melakukan ganti rugi atau membeli lahan yang disengketakan tersebut kepada warga lainnya yang memiliki SKT. Bahkan SKT tersebut juga sudah dimiliki oleh pihak perusahaan karena telah dilakukan transaksi jual beli pada 2017 lalu.
“Sehingga berdasarkan prosedur dan aturan kami sudah melakukan semuanya sebelum operasionalnya perusahaan. Namun karena ada lagi masyarakat yang mengklaim lahan itu dengan mengatakan juga memiliki SKT di atas lahan tersebut maka kami bersedia melakukan cek lokasi bersama di lahan yang dimaksud,”tegasnya.
Sementara itu Kepala Desa Karang Tunggal Arifin Iskandar menyampaikan, warga yang protes memiliki surat kepemilikan tanah yang diberikan transmigrasi sejak tahun 1989.
“Bahkan mereka sudah melakukan penanaman kelapa sawit di atas lahan tersebut dan sudah pernah melakukan panen. Artinya selama ini merekalah yang mengelola lahan tersebut dalam waktu yang cukup lama,”ucapnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post