PALANGKA RAYA – Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat untuk melaksanakan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 pada 6 Februari 2025, asalkan tidak ada sengketa yang diproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
Keputusan ini diambil dalam rapat kerja bersama yang digelar pada Rabu, 22 Januari 2025, melibatkan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP.
“Pelantikan bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih akan dilaksanakan serentak pada tanggal tersebut, asalkan tidak ada perselisihan hasil pemilihan yang diajukan ke MK,” ujar Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda.
Bagi daerah yang masih memiliki sengketa, pelantikan akan dilaksanakan setelah adanya putusan final dan berkekuatan hukum tetap dari MK. Hal ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Komisi II juga meminta agar Mendagri mengusulkan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah. Revisi ini diharapkan dapat menyesuaikan prosedur pelantikan dengan kondisi terbaru, serta memastikan kelancaran proses pelantikan.
Sementara itu, batas waktu penyelesaian sengketa Pilkada di MK ditetapkan paling lambat pada 15 Maret 2025. Kesepakatan ini menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum bagi daerah yang telah menyelesaikan proses pemilihan tanpa adanya sengketa.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post