SAMPIT – Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Muhammad Hafiz menyampaikan, perlu adanya regulasi yang melindungi guru dalam hal menjalakan tugasnya. Hal itu disampaikannya menanggapi kasus bullying yang melibatkan guru dan siswa di Samuda.
“Kami (komisi III) mendapatkan laporan langsung dari guru dan siswa di Samuda terkait kasus bullying. Situasi semakin rumit karena guru dan orang tua saling memberikan pandangan berbeda terkait kejadian di sekolah tersebut,”ujarnya, Jumat 15 November 2024.
Sehingga menurutnya, perlu adanya perlindungan bagi guru agar jangan sampai kasus guru Supriyani di Konawe Selatan (kriminalisasi guru) yang tengah viral di media sosial juga terjadi di Kotim.
“Karena biasanya hal seperti itu bisa terjadi akibat laporan dari siswa yang disampaikan kepada orang tua hanya berasal dari satu sisi, dan orang tua langsung menerima informasi tersebut tanpa memperhitungkan keterangan dari pihak sekolah,”bebernya.
Hal ini, menurutnya, dapat menyebabkan kesalahpahaman yang merugikan posisi guru. Padahal tambahnya, yang memahami kondisi sebenarnya di sekolah adalah guru.
“Sayangnya, penjelasan guru kadang tidak dihiraukan, sehingga kesimpulan yang diambil hanya dari penuturan anak saja,”tegasnya.
Dirinya mendorong pemerintah melalui Dinas Pendidikan segera merumuskan kebijakan yang memberikan perlindungan kepada guru, agar kejadian serupa tidak terulang dan tercipta hubungan yang sehat antara guru, siswa, dan orang tua.
“Meskipun dari mediasi kedua belah pihak antara guru, kepala sekolah, orang tua dan pihak kepolisian atas kasus di Samuda sudah mendapat titik terang. Tetapi kedepannya perlindungan guru harus kita prioritaskan, sama seperti anak juga memiliki perlindungan,” tutupnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post