SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Rimbun menyampaikan, penyampaian usulan APBD perubahan tahun 2024 Kabupaten Kotim terlambat sampai ke Gubernur Kalimantan Tengah sehingga ada kegiatan fisik yang akan tertunda selama tahun 2024 ini.
“Hasil evaluasi APBD oleh Gubernur itu kita tidak ada yang disalahkan. Karena gubernur mentaati aturan sesuai dengan undang-undang dan juga Permendagri yang mengatur tentang APBD Perubahan harus disampaikan 3 bulan sebelum tutup tahun anggaran,”ujar Rimbun, Selasa 5 November 2024.
Menurutnya, hal ini bisa terjadi khususnya di DPRD terlambat melakukan pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) usai pelantikan lalu. Yang mana untuk pembahasan APBD perubahan seharusnya dilakukan pada saat bulan Agustus lalu namun pembentukan akd DPRD Kotim baru terbentuk pada bulan Oktober 2024.
“Karena kemarin Pimpinan dan juga rekomendasi dari partai terlambat, akhirnya 20 hari sebelum tanggal 3 Oktober sebenarnya harus sudah diserahkan, namun ternyata kita ketuk palu bersama pemerintah daerah dan DPRD tanggal 23 Oktober atau sudah lewat dari batas waktu yang ditentukan,”bebernya.
Jika dipaksakan kata Rimbun untuk Gubernur menerima atau mengevaluasi APBD itu, maka bisa menjadi pintu temuan oleh badan pemeriksaan keuangan atau BPK, karena melanggar undang-undang dan melanggar Permendagri.
“Namun terkait ada isu-isu yang disampaikan ke DPRD bahwa tidak terbayarnya gaji atau TPP ASN tenaga kontrak atau P3K itu tidak benar, semua terbayarkan. Justru di Permendagri nomor 15 tahun 2024, pedoman pengelolaan keuangan untuk APBD Tahun Anggaran 2025 tidak ada atau tidak diperbolehkan untuk membayar yang tahun lalu atau tahun 2024,”jelasnya.
Sehingga semua harus lunas pada satu tahun anggaran, dan dari Pemerintah Daerah serta DPRD sesuai dengan kemampuan daerah sudah dihitung. Menurutnya, semua pasti terbayar untuk TPP maupun Honor dan juga belanja yang tidak langsung.
“Belanja tidak langsung semua ter cover, kecuali belanja langsung. Artinya ada kegiatan fisik yang memang ditunda,”tegasnya.
Untuk operasional lanjut Rimbun, dari bulan November sampai akhir tahun nanti bergeser menggunakan perbup atau perkada, sehingga dari anggaran yang ada di APBD murni 2024 itu hanya bergeser di satu atap kecuali yang bisa distribusikan oleh pemerintah daerah melewati tim anggaran eksekutif untuk pembayaran kekurangan gaji pegawai, TPP dan honor yang lain.
“Terkait keterlambatan penyampaian APBD perubahan 2024 itu tidak ada sanksi, namun yang dirugikan daerah karena kegiatan fisik untuk perubahan ini tidak bisa dilaksanakan. Tetapi memang hanya sedikit saja, karena kemampuan keuangan kita juga mepet atau terbatas,”pungkasnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post