SAMPIT – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Dadang Siswanto menyampaikan, pihaknya menggelar rapat dengan pendapat bersama forum CSR Kotim untuk melakukan evaluasi terkait pelaksanaan program CSR sejumlah perusahaan di Kabupaten Kotim yang belum maksimal.
“Rapat dihadiri oleh pejabat terkait bagian hukum serta GAPPI dan forum CSR. Adapun hasil rapat tadi disimpulkan, menyepakati akan dilakukan revisi terhadap Perda Nomor 21 Tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial perusahaan yang akan memperkuat keberadaan forum CSR,”ujarnya, Selasa 5 November 2024.
Yang kedua kata Dadang, memberikan kepastian hukum terkait dengan angka minimal terhadap dunia usaha dalam hal memberikan tanggung jawab sosial perusahaan setiap tahunnya.
“Sebagaimana kita ketahui secara seksama bahwa dari hasil tinjauan kami di lapangan, kemudian informasi-informasi yang kami terima bahwa program CSR yang selama ini dilakukan oleh dunia usaha itu belum maksimal,”bebernya.
Yang mana lanjutnya, banyak perusahaan yang jalan sendiri-sendiri untuk program CSR atau belum ada koordinasi yang intens antara dunia usaha dengan forum CSR.
“Intinya dalam rapat itu adalah kita mengevaluasi program pelaksanaan CSR, agar nantinya sesuai dengan fungsinya yaitu membantu kesejahteraan masyarakat di daerah terutama yang berada di sekitar perusahaan. Hal itu nantinya bisa dikoordinasikan bersama forum CSR Kotim agar bisa tersalurkan tepat sasaran,”tutupnya.
(dia/matakalteng)
















