SUKAMARA – Penjabat Bupati Sukamara Rendy Lesmana menghadiri rapat paripurna ke-3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukamara tentang penetapan keputusan tentang komposisi dan personalia alat kelengkapan DPRD masa jabatan 2024-2029.
Rendy Lesmana mengatakan bahwa dengan adanya surat keputusan dari DPRD Sukamara tersebut maka sudah dapat melakukan berbagai kegiatan di DPRD Sukamara terutama memproses rancangan peraturan daerah APBD 2025.
“Kami dari pemerintah sedang menunggu alat kelengkapan DPRD Sukamara untuk segera memproses Raperda APBD 2025 dalam hal ini alat kelengkapannya adalah Bidang Anggaran,” jelas Rendy, Selasa 5 November 2024.
Dengan ditetapkannya komposisi dan personalia alat kelengkapan DPRD Sukamara, Rendy Lesmana berharap proses pengerjaan Raperda APBD 2025 dapat dipercepat hingga selesai sebelum akhir November 2024.
“Kita berharap ini segera kita selesaikan tepat waktu sebagaimana peraturan yang berlaku dan saya yakin selesai di akhir November karena kita bersama DPRD Sukamara sudah punya komitmen,” tukas Rendy Lesmana.
(akh/matakalteng)






















Discussion about this post