SAMPIT – Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun masih menggunakan kendaraaan dinas pribadi miliknya. DPRD Kotim sejauh ini ternyata masih belum menyediakan mobil dinas untuk pimpinan dilembaga tersebut.
Rimbun saat ditemui mengaku tidak menyoalkan hal itu sebab saat ini dia masih memiliki mobil pribadi yang bisa digunakan untuk kepentingan kedinasan.
‘Tidak masalah, saya masih ada mobil juga walaupun ini mobil pribadi untuk kedinasan,”kata Rimbun, Rabu 23 Oktober 2024.
Rimbun enggan berkomentar alasan pihak secretariat DPRD Kotim yang tidak menyediakan kendaraan dinas kepada pimpinan Lembaga tersebut.
“Kalau urusan itu saya tidak bisa menjawab karena itu urusannya di bagian sekretariat,”ucap Rimbun.
Begitu juga untuk unsur pimpinan wakil ketua DPRD Kotim pun masih menggunakan kendaraaan pribadi.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1/2023. Alhasil, kini seluruh pimpinan DPRD di seluruh Indonesia mendapat mobil dinas.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur bahwa hubungan kerja antara DPRD dan Kepala Daerah didasarkan atas kemitraan yang sejajar.
PP tersebut lengkapnya PP 1/2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. PP 1/2023 ditandatangani Jokowi pada 13 Januari 2023.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post