SAMPIT – Pj Sekda Kotawaringin Timur Sanggul Lumban Gaol menyampaikan, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersandung atau diduga dalan kasus netralitas ASN, bisa meminta pendampingan kuasa hukum dalam penyelesaiannya.
“Jika ASN itu terbukti memang bersalah makah yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi, namun dalam menghadapi kasusnya, bisa meminta kepada Bupati untuk pendampingan, sehingga nantinya bagian hukum bisa mendampingi,”ujarnya, Rabu 23 Oktober 2024.
Hal itu menurutnya, asalkan ada permintaan yang bersangkutan. Namun jika yang bersangkutan secara personal mampu baik itu melakukan penyewaan lembaga bantuan hukum atau lainnya, hal itu juga dipersilahkan.
“Karena ASN itu seperti KOPRI ada lembaganya tersendiri, mereka bisa saja mempunyai bagian hukum untuk membantu anggotanya,” ungkapnya.
Terakhir, Sanggul menghimbau kepada seluruh ASN agar tetap menjalankan tugas seperti biasa dan tidak terpengaruh dengan situasi yang ada.
“Mari kita serahkan semua proses sesuai mekanisme yang berlaku. Kita percayakan kepada Bawaslu suntuk menindaklanjuti persoalan ini, dan tentunya Pemkab Kotim akan menindaklanjuti semua rekomendasi yang mungkin akan disampaikan setelah semuanya berproses,” tegasnya.
Perlu diketahui, belum lama ini ada dua orang ASN yang dilaporkan ke Bawaslu oleh Tim Hukum Paslon Bahalap Sanidin-Siyono atas dugaan pelanggaran netraliatas ASN menjelang Pilkada Kotim 2024.
Dugaan tersebut masih diproses oleh Bawaslu Kotim sebagai tindak lanjut.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post