SAMPIT – Tim badan anggaran (Banggar) DPRD kabupaten Kotawaringin Timur meminta terkait kejelasan pergeseran anggaran yang ada pada setiap SOPD dalam APBD perubahan Tahun Anggaran 2024 agar bisa dijelaskan lebih terperinci.
Banggar Riskon
“Sudah kita dengar bersama tanggapan dari TAPD di anggaran pemerintah daerah tentang pembahasan dari masing-masing Komisi I, II, III dan IV, dan sudah kita dengar juga dari TAPD terkait persentase yang mampu diakomodir oleh pemerintah berkaitan dengan usulan hasil pembahasan masing-masing komisi,”ujar Anggota Banggar, Riskon Fabiansyah, Selasa 22 Oktober 2024.
Pertama ujarnya, pihaknya ingin minta tanggapan dari pemerintah daerah berkaitan dengan rancangan penyampaian hasil pergeseran dan kekurangan anggaran di masing-masing SOPD.
“Supaya jelas, karena hanya secara garis besarnya saja yang kami dengar dari perwakilan TAPD Kotim berdasarkan pidato pengantar Bupati yakni dari Rp 2.428.261.420.400 dan ada perubahan sekitar Rp 108 miliar.
“Kemudian yang kedua berkaitan dengan penetapan BLUD yang ada di rumah sakit kita, yaitu berdasarkan penjelasan yang kami dapat pada saat pembahasan sekitar Rp 80 miliar yang kita dapat, mohon ini menjadi pertimbangan karena realisasi dari BLUD kita sudah 125%,”bebernya.
Ia meminta, untuk anggaran di APBD murni bisa disesuaikan dengan realisasi yang memang real. Ia juga mempertanyakan terkait kekurangan pembayaran insentif tenaga kesehatan, apakah diambil dari dana BLUD atau disiapkan dari Pagu lain dari pihak TAPD.
“Karena ini yang sampai saat ini masih tarik ulur dengan Rumah Sakit Dokter Murjani, apakah memang kita berkeinginan untuk memandirikan Rumah Sakit Murjani kita melalui BLUD secara mandiri atau memang masih ada support dari pemerintah daerah,”tegasnya.
Hal itu tambahnya, dengan harapannya kedepan bisa meminta pertanggungjawaban dari pihak manajemen rumah sakit terkait apa yang memang bisa dimintai pertanggungjawabkan khususnya atas pelayanan masyarakat, agar jelas aturannya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post