SAMPIT – DPRD kabupaten Kotawaringin Timur bersama pemerintah setempat telah menyepakati dan menyetujui terkait rancangan APBD perubahan Tahun Anggaran 2024. Hal itu ditandai dengan penandatanganan bersama persetujuan atas rancangan tersebut, 22 Oktober 2024.
“Kami menyadari bahwa apa yang dicapai pada hari ini bukanlah suatu hal yang mudah untuk diwujudkan. Lita harus meluangkan waktu, tenaga dan pikiran untuk berdiskusi dan membahas demi tercapainya kesepakatan bersama terhadap ranperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2024,”kata Pj Sekda Kotim Sanggul Lumban Gaol, Selasa 22 Oktober 2024.
Hal ini menurutnya, membuktikan kesungguhan semua pihak dalam menjaga dan mengembangkan semangat kemitraan antara eksekutif dan legislatif.
“Tentunya dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dituangkan dalam perubahan APBD tahun anggaran 2024 nanti perlu komitmen dan kerja keras kita semua untuk dapat memanfaatkan sisa waktu yang ada dengan seoptimal mungkin dengan tetap mengutamakan kehati-hatian dan kesungguhan dalam melaksanakannya,”ungkapnya.
Selanjutnya, berkenaan dengan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2024 ini, ia menyampaikan mengenai komposisi pendapatan, belanja dan pembiayaan yaitu asumsi pendapatan
sebelum perubahan sebesar Rp 2.428.261.420.400,- setelah perubahan sebesar Rp 2.428.261.420.400,- atau tidak ada penambahan.
Asumsi belanja sebelum perubahan sebesar Rp 2.474.746.721.400,- setelah perubahan sebesar Rp 2.563.382.544.786,-
bertambah sebesar Rp 88.635.823.386,-
Defisit sebelum perubahan sebesar Rp 46.485.301.000,- setelah perubahan sebesar Rp 135.121.124.386,- bertambah sebesar Rp 88.635.823.386,-
Pembiayaan, untuk penerimaan pembiayaan, dengan rincian sebelum perubahan sebesar Rp 61.765.301.000,-
setelah perubahan sebesar Rp 234.106.773.908,- bertambah sebesar Rp 172.341.472.908,-
Pengeluaran pembiayaan, dengan rincian sebelum perubahan sebesar Rp 15.280.000.000,-setelah perubahan sebesar Rp15.280.000.000,- atau tidam ada bertambah maupun berkurang.
Pembiayaan netto, dengan rincian sebelum perubahan sebesar Rp 46.485.301.000,- setelah perubahan sebesar Rp 218.826.773.908,-
bertambah sebesar Rp 172.341.472.908,-
“Dengan telah ditandatanganinya persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2024, maka selanjutnya rancangan peraturan daerah ini akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dievaluasi,”tutupnya.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post