SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Rimbun meminta pemerintah daerah mengikuti aturan yang berlaku pada saat ini terkait pembayaran TPP pegawai.
“Karena setelah sosialisasi dari Kemendagri ada aturan Permendagri nomor 15 tahun 2024 tentang pedoman pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2025, disitu menegaskan bahwa TPP tidak boleh melewati satu tahun Anggaran,”ujarnya, Selasa 22 Oktober 2024.
Untuk itu pihaknya mewanti-wanti pemerintah daerah agar menaati aturan itu dan juga TPP bisa diselesaikan di tahun 2024.
“Makanya di dalam pembahasan APBD perubahan kemarin kita tegaskan dengan ketua tim Anggaran Pj Sekda Kotim yang bisa mengakomodir semua itu kemarin. Agar diupayakan untuk diselesaikan, kalau lewat tahun ke depannya, sudah tidak ada pintu untuk mengamggarkannya,”tegas Rimbun.
Bahkan lanjutnya, bisa jadi tidak bisa terbayarkan karena sudah tidak post anggaran untuk membayarkannya. Sehingga jelas ada kemungkinan tidak bisa dibayarkan.
“Tapi informasi dari pemerintah daerah TPP semua sudah tercover di tahun ini. Ini merupakan aturan baru, kalau tahun lalu masih bisa TPP terlambat dan dibayarkan untuk tahun berikutnya, kalau sekarang sudah tidak bisa,”tutupnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post