SAMPIT – Anggota DPRD Kotawaringin Timu Pardamean Gultom menyebutkan, saat ini masih banyak jalan yang rusak bahkan membahayakan bagi pengendara yang melintas tidak hanya di beberapa ruas jalan kota Sampit namun juga jalan di dalam perumahan terutama yang berada di Kota Sampit.
“Untuk itu kita meminta dinas teknis yang membidangi pemeliharaan Jalan Kabupaten aktif melakukan perbaikan, sementara untuk jalan di perumahan kita harap dinas teknis melakukan evaluasi dan sosialisasi kepada pengembang Bagaimana ketentuannya agar jalan itu tidak membahayakan masyarakat yang melintas dan dapat dikatakan layak,”ujarnya, Jumat 13 September 2024.
Apalagi lanjutnya, infrastruktur jalan memiliki peran penting dalam mendukung mobilitas masyarakat. Agar tetap mampu berperan dengan baik, infrastruktur jalan harus dijaga kualitasnya melalui pemeliharaan baik rutin maupun berkala.
“Dinas yang membidangi ini harus sering ke lapangan untuk melakukan pemeliharaan jalan yang berlubang, seperti jalan Pramuka sudah hampir 1 tahun ini tidak ada pemeliharaan. Padahal saya lihat banyak sekali lubang besar serta gundukan di badan jalan. Bahkan biasanya kendaraan yang berlawanan arah harus bergantian melintas,”bebernya.
Harusnya kata Gultom, paling tidak lubang jalan itu harus dilakukan penambalan sehingga tidak membahayakan pengguna jalan lainnya. Selain itu juga Jalan Kapten Mulyono, Tjilik Riwut, dan S Parman serta di daerah Tidar juga banyak mengalami kerusakan parah.
“Dan kita juga menyoroti fasilitas jalan yang banyak mengalami kerusakan bahkan tidak layak dikatakan sebagai jalan di wilayah perumahan. Kita harap ini menjadi perhatian pemerintah, untuk mendesak pihak pengembang melakukan penyerahan jalan kepada pemerintah agar dapat dilakukan pemeliharaan melalui anggaran daerah,”tegasnya.
Kalaupun hal itu tidak bisa lanjutnya, dengan alasan masih dilakukan pembangunan maka sudah seharusnya dan menjadi kewajiban pihak pengembang untuk melakukan pemeliharaan Jalan agar bisa dilalui dengan aman dan nyaman oleh warga setempat.
“Karena hal itu merupakan tanggung jawab dari pihak pengembang dan sudah tertuang dalam perjanjian, ketika mengurus perizinan untuk melakukan pembangunan perumahan di wilayah ini,”ucapnya.
Jika hal itu tidak dilaksanakan tambah Gultom, maka pemerintah bisa memberikan teguran kepada pengembang yang bersangkutan atau bisa dilakukan pemberhentian sementara pembangunan sebagai sanksi tidak melaksanakan kewajiban yang seharusnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post