SAMPIT – Penetapan daftar pemilih tetap atau DPT dalam pemilihan kepala daerah yaitu Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta bupati dan wakil bupati kabupaten Kotawaringin Timur akan dilaksanakan pada tanggal 21 September 2024 mendatang.
“Saat ini masih tahapan untuk daftar pemilih sementara atau DPS yang menunggu tanggapan dari masyarakat baik itu di tingkat desa, kelurahan, hingga Kecamatan yang nantinya akan disampaikan di tingkat kabupaten dan menjadi daftar pemilih sementara hasil perbaikan,”kata Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi, Jumat 13 September 2024.
