Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Jadi Tanggung Jawab Pemerintah

SAMPIT – Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Dadang Siswanto menyampaikan, ia sangat menghargai pikiran-pikiran yang kreatif dan positif selama berlangsungnya Rapat Kerja Gabungan antara DPRD Kotim dan Pemerintah Daerah Kotim yang membahas dan merumuskan tentang Rancangan Peraturan Daerah Pengakuan dan Perlindungan Masyakarat Hukum Adat Dayak Kotim.

“Untuk itu diharapka Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyakarat Hukum Adat Dayak Kotim dapat menjadi solusi permasalahan dan menjadi salahsatu bagian tanggung jawab daerah dalam mewujudkan system pelaksanaan hukum yang bertanggung jawab pada kepentingan masyaraka,”ujarnya, Senin 19 Agustus 2024.

Baca juga berita lainnya

Khususnya kata Dadang, yang ada di daerah, dan perda ini menjadi payung hukun yang strategis dalam pelaksanaan Hukum Adat Dayak di Kotawaringin Timur.

Dirinya menjelaskan, pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat diselenggarakan sebagai jaminan perlindungan atas hak-hak masyarakat hukum adat yang harus juga diakui sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan dari keberadaan dan perkembangan masyarakat hukum adat itu sendiri.

“Masyarakat hukum adat adalah komunitas yang hidup sesuai dengan hukum adat dan memiliki hubungan yang kuat dengan tanah, lingkungan hidup, serta sistem nilai yang turun temurun,” jelasnya.

Menurutnya masyarakat hukum adat memainkan peran penting dalam keragaman budaya dan kehidupan sosial di Indonesia. dengan itu peraturan ini, diharapkan terciptanya keadilan, keharmonisan, dan kesejahteraan bagi masyarakat hukum adat serta masyarakat pada umumnya.

(dia/matakalteng)

ad-space

Berita Terkait

Next Post

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR