SAMPIT – Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Irawati menyampaikan, berkenaan dengan Rancangan Peraturan Daerah
Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 diampaikan bahwa perencanaan pembangunan daerah memiliki fungsi yang sangat strategis untuk menentukan tujuan dan sasaran pembangunan daerah.
“Serta untuk menjamin penggunaan sumber daya secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan dan sasaran yang diinginkan tersebut,”ujarnya, Senin 19 Agustus 2024.
Menurutnya, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 merupakan pedoman arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan di Kotim dalam upaya mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional.
“Yaitu dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan sesuai dengan visinya unggul, maju, dan berkelanjutan,”tegasnya.
Tambah Irawati, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2024 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045, setelah dibahas bersama-sama antara eksekutif dan legislatif untuk selanjutnya rancangan peraturan daerah ini mendapatkan persetujuan bersama yang sudah dilaksanakan belum lama ini.
“Kemudian akan diselenggarakan evaluasi oleh Gubernur Kalimantan Tengah sehingga dapat ditetapkan paling lama minggu keempat bulan Agustus tahun 2024,”tegasnya.
Berdasarkan saran dan masukan pada saat pembahasan serta evaluasi dari Gubernur Kalimantan Tengah akan dilaksanakan penyempurnaan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045, sehingga dapat menjadi pedoman dan dilaksanakan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah.
“Serta dapat mengatasi semua permasalahan di daerah, untuk menyongsong Indonesia Emas 2045, Kalimantan Tengah tangguh 2045 dan Kotawaringin Timur unggul 2045 dengan falsafah habaring hurung dalam huma betang,”tutupnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post