Perencanaan Pembangunan Memiliki Fungsi Strategis Tentukan Sasaran

SAMPIT – Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Irawati menyampaikan, berkenaan dengan Rancangan Peraturan Daerah
Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 diampaikan bahwa perencanaan pembangunan daerah memiliki fungsi yang sangat strategis untuk menentukan tujuan dan sasaran pembangunan daerah.

“Serta untuk menjamin penggunaan sumber daya secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan dan sasaran yang diinginkan tersebut,”ujarnya, Senin 19 Agustus 2024.

Baca juga berita lainnya