SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Rimbun mengingatkan, agar pemerintah daerah setempat tidak menghalangi proses penyidikan bagi ASN yang tersandung kasus korupsi di daerah ini, khususnya kasus dugaan korupsi gedung expo di Stadion 29 November Sampit yang menyeret salah satu kepala dinas di daerah ini.
“Sebagai pemerintah daerah harus membantu kelancaran pemeriksaan dan proses hukum yang sedang berjalan. Dan hendaknya kepala daerah menunjuk pengganti kepala dinas yang bersangkutan agar tidak terjadi kekosongan jabatan,” ujarnya, Selasa 13 Agustus 2024.
Karena walaupun ada yang mengerjakan di posisi itu seperti perbantuannya Sekretaris, Kepala Bidang namun tetap tidak akan seefektif jika ada pimpinan pada dinas tersebut. Sehingga diharapkan agar tidak mengganggu pelayanan publik, harus ada penunjukan pengganti pimpinan.
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya Sri Hasnawati SH menolak permohonan praperadilan yang diajukan Dr Zulhaidir. Permohonan praperadilan mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kotawaringin Timur (Kotim) itu tidak dapat diterima.
Hakim beralasan, permohonan praperadilan tidak dapat diterima karena saat ini Zulhaidir yang adalah tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pembangunan gedung pengembangan fasilitas expo di lokasi ex THR, Jalan Tjilik Riwut–Sampit (Kotim) oleh PT Heral Eranio Jaya (kontraktor) sudah berstatus daftar pencarian orang (DPO) atau buronan pihak kepolisian.
Dengan demikian, alasan hukum yang diajukan pihak termohon yaitu Ditreskrimsus Polda Kalteng dalam nota eksepsi, yang menyebut bahwa berdasarkan ketentuan hukum, seorang tersangka berstatus DPO tidak dapat mengajukan praperadilan, disebut hakim memang bisa dibuktikan.
“Apalagi sudah berstatus DPO dan sudah dikeluarkan surat resminya, hendaknya ini menjadi perhatian serius dari pimpinan daerah untuk mengeluarkan kebijakan berdasarkan peraturan ASN terkait sanksi yang harus diberikan,”tutupnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post