SAMPIT – Ahyar Umar sebagai kader PDI Perjuangan Kabupaten Kotawaringin Timur yang terpilih menjadi Anggota DPRD Kotim periode 2024-2029 tetap akan dilantik pada 14 Agustus 2024 meski yang bersangkutan tersandung kasus korupsi pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kotim yang diketuainya.
Hal itu diketahui saat gladi bersih persiapan pelantilan anggota DPRD Kotim terpilih, dimana nama Ahyar disebutkan dalam SK meski yang bersangkutan tidak hadir untuk mengikuti gladi.
“Terkait Anggota DPRD terpilih yang tersandung kasus korupsi, yang jelas sesuai dengan ketentuan yang ada di KPU tentang pengesahan calon Anggota DPRD, bahwa terhadap calon terpilih yang berstatus sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi, maka kami KPU akan mengajukan permohonan penundaan pelantikan,”ujar Ketua KPU Kotim, Muhammad Rifqi, Selasa, 13 Agustus 2024.
Jadi lanjutnya, KPU Kotim sudah memenuhi ketentuan tersebut dengan menyampaikan surat kepada Pemda dan juga DPRD serta kepada Gubernur melalui pemerintah daerah, bahwa menyampaikan permohonan penundaan pelantikan kepada yang bersangkutan.
“Tetapi kami hanya sebatas sampai disitu, kewenangan untuk melantik atau memasukkan nama yang bersangkutan dalam SK itu wilayahnya Gubernur. Yang jelas KPU sudah memenuhi kewajiban atau ketentuan untuk menyampaikan permohonan penundaan terhadap calon terpilih yang berstatus tersangka untuk tindak pidana korupsi,”tegasnya.
Sementara itu salah seorang Kader PDI Perjuangan Rimbun menyampaikan, yang bersangkutan tetap akan dilantik karena belum dinyatakan bersalah atau belum sampai pada putusan pengadilan.
“Saat ini proses hukum masih berjalan, belum ada putusan jadi belum bisa dikatakan bersalah,”tutupnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post