SAMPIT – Pihak Kepolisian Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di wilayah hukumnya, 130 tersangka diamankan Polres Kotim dan Polsek jajaran mulai dari Januari hingga Agustus 2024.
“Kami mengamankan 130 tersangka baik itu dilimpahkan ke Kejaksaan dan masih dalam proses,” ucap Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain saat press release. Selasa, 13 Agustus 2024.
Ia menambahkan, bahwa dari 130 tersangka ini melakukan aksinya di 27 perusahaan yang ada di wilayah Kotim dan perusahaan Koperasi perusahaan. Dan dari para tersangka tiga orang diamankan merupakan pengendar narkotika yang merupakan penyuplai sabu ke para tersangka yang positif narkotika.
“Mereka melakukan aksi karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari (ekonomi) dan sebagainya juga terindikasi mengkonsumsi narkoba dan juga kami mengamankan pengedar sabu. Sebagian besar positif narkoba,” bebernya.
Para ini juga melakukan pencurian sawit dengan cara pelaku mendatangi lokasi yang akan dilakukan pemanenan yang mana para pelaku sudah mengetahui pohon sawit tersebut bukan merupakan milik dari para pelaku.
“Kejadian pencurian sawit tersebut dilakukan pada siang hari dan Malam hari dengan menggunakan perlengkapan yang sudah disiapkan sebelumnya nantinya setelah terkumpul buah sawit tersebut diangkut menggunakan kendaraan untuk dijual,” ucapnya.
Adapun Barang bukti yang diamankan, 1. 93.676 Kg (93 Ton ) dengan nominal Rp. 252.925.200 ( Dua Ratus Lima Puluh Dua Juta, Egrek 41 buah, Tojok 65 buah, dodos 14 buah, keranjang 15 Buah, mobil Pick Up: 27 Kendaraan, sepeda motor 14, nota timbang 44 lembar dan Arko 10, enter Kepala 13 , Senjata Tajam 9, 7 Truk, Handphone 8 Unit, 1 pucuk senjata rakitan.
“Pasal yang disangkakan Pasal 107 Huruf d Jo Pasal 55 Huruf d UU RI No.39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dan/atau Pasal 363 Ayat (1) ke- 4 KUHP dengan Ancaman Hukuman 7
Tahun Penjara. Sementara untuk tiga orang pengedar sabu disangkakan dengan Pasal 114 dan 112 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun penjara,” tutupnya.
(gus/matakalteng)





















Discussion about this post