SAMPIT – Anggota DPRD Kotawaringin Timur Ardi Saputra menyampaikan, perlu perlu ditetapkan harga minimum untuk berbagai produk pertanian agar petani terhindar dari kerugian ketika harga pasar turun drastis.
“Kebijakan harga dasar bagi komoditas pertanian ini bertujuan untuk melindungi petani produsen dalam rangka menjamin pendapatan yang layak dari usaha taninya dan memberikan insentif berproduksi secara berkelanjutan,”ujarnya, Senin 5 Agustus 2024.
Secara teori ujarnya, harga produk pertanian khususnya produk pangan ditentukan oleh pasokan (lokal atau impor), permintaan, situasi harga pangan di pasar internasional serta ekspektasi masyarakat. Selain faktor tersebut kebijakan pemerintah juga turut berperan dalam mempengaruhi harga pangan.
“Harga dasar ditujukan untuk melindungi petani sebagai produsen dari jatuhnya harga gabah saat panen raya, sedangkan harga maksimum ditujukan untuk melindungi konsumen terutama dari lonjakan harga saat musim paceklik,”jelas Ardi.
Menurutnya, tujuan umum kebijakan pertanian di daerah khususnya di Kotim adalah memajukan pertanian, mengusahakan agar pertanian menjadi lebih produktif, produksi dan efisiensi produksi naik dan akibatnya tingkat penghidupan dan kesejahteraan petani meningkat.
“Setida-tidanya ada enam kebijakan yang dapat dilakukan pemerintah untuk petani, diantaranya subsidi dan bantuan finansial, peningkatan infrastruktur pertanian, pengembangan teknologi pertanian, asuransi pertanian, pengembangan pasar dan pemasaran serta pendidikan dan pelatihan,”tutupnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post