SAMPIT – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Ardi Saputra mengingatkan, dalam hal tenaga kerja, penerapan Perda No. 3 tahun 2016 tentang pemberdayaan tenaga kerja lokal pada pasal 26, bahwa tenaga kerja lokal untuk periode II (2021-2026) wajib 50 persen.
“50 persen dimaksud dari total seluruh tenaga kerja di badan usaha, untuk itu kami mendorong amanah Perda ini bisa menjadi perhatian pemerintah daerah agar ditindaklanjuti,”ujarnya, Senin 24 Juni 2024.
Perusahaan-perusahaan yang berdiri di suatu daerah tentu juga harus mematuhi aturan yang ada di daerah itu guna ikut serta patuh terhadap aturan/hukum yang ada.
“Dalam hal ini, kabupaten/kota mempunyai kewenangan untuk membuat peraturan daerah kabupaten/kota sebagaimana dijelaskan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan penjelasannya,”tegasnya.
Dimana tambah Ardi, perusahaan dalam merekrut karyawan atau tenaga kerja tentu juga terikat dengan aturan di daerah tersebut, di mana jika daerah tersebut menyatakan bahwa harus ada karyawan yang tergolong masyarakat lokal atau tenaga kerja lokal, maka perusahaan harus mematuhi aturan tersebut.
“Agar hal ini dapat terlaksana, perlu adanya komitmen pemerintah untuk mensosialisasikan perda dan melakukan pengawasan terhadap jalannya penyerapan tenaga kerja oleh perusahaan di daerah ini agar memberikan manfaat bagi masyarakat terutama yang ada di sekitar perusahaan,”tutupnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post