SAMPIT – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Riskon Fabiansyah mendorong, pemerintah kabupaten Kotim terkait sertifikasi aset daerah perlu secepatnya di selesaikan dan menjadi perhatian.
“Karena salah satu dari delapan area perbaikan tata kelola yang didorong KPK untuk dilakukan perbaikan yakni terkait pengelolaan Barang Milik Daerah. Dimana mereka memberi perhatian terhadap upaya perbaikan tata kelola khususnya pada simpul-simpul yang masih rawan potensi risiko korupsi,”ujarnya, Senin 24 Juni 2024.
Lanjutnya, ada beberapa hal yang pihaknya dorong adalah untuk menutup celah misalnya penyalahgunaan aset kemudian aset-aset pemerintah daerah yang berkurang karena adanya sengketa tumpang tindih, sengketa dengan masyarakat karena mereka abai mengamankan aset.
“Pengamanan itu salah satunya melalui sertipikat. Jadi kita dorong pengamanan aset agar clean and clear, yang nantinya akan menjadi pendapatan di daerah dalam hal pemanfaatan aset itu sendiri,” tegasnya.
Dirinya juga mengingatkan, agar kerja sama antara Pemda dengan Kantor Pertanahan harus sampai ke petugas layanan di bawah agar tidak ada lagi masalah oknum yang memperlambat pensertifikatan aset pemerintah daerah.
“Pengamanan dari aspek hukum dilakukan agar aset terjaga/terlindungi dari potensi masalah hukum seperti sengketa, gugatan, atau beralih kepemilikan kepada pihak lain secara tidak sah. Kemudian pengamanan dari aspek administrasi berupa pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan yang dilakukan dengan cara menatausahakan dokumen yang diterbitkan pihak berwenang berkaitan dengan keberadaan aset. Sedangkan pengamanan dari aspek fisik dilakukan untuk mencegah terjadinya penurunan fungsi, jumlah, serta hilangnya BMN,”jelas Riskon.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post