SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Rinie Anderson secara resmi menandantangani rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kotim tahun anggaran 2023 untuk selanjutnya dijadikan peraturan daerah (Perda) Kotim.
“Guna menciptakan pemerintahan yang baik, efisiensi, efektif dan bersih serta dapat dikontrol oleh semua pihak, maka perlu adanya persepsi dan
tekad yang sama serta saling bersinergi antara legislatif, eksekutif serta seluruh lapisan masyarakat sesuai peran masing-masing,” ujarnya, Sabtu 22 Juni 2024.
DPRD sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah, untuk melakukan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Didasari dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, bahwa pengelolaan anggaran daerah telah menjadi perhatian yang utama bagi para pengambil keputusan dalam pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Sementara itu Bupati Kotim Halikinnor menyampaikan, berkenaan dengan saran dan harapan bagi pemerintah daerah untuk lebih terus meningkatkan kualitas pelaporan keuangannya. Mulai awal tahun 2024 kita sudah menggunakan aplikasi sistem informasi pemerintah daerah (SIPD RI) dari kementerian dalam negeri. Sesuai dengan surat edaran dari kementerian dalam negeri Nomor:600.54/48/sj tentang implementasi SIPD.
“SIPD-RI dirancang lebih adaptif, responsif, dinamis, inovativ dan akuntabel. Walaupun dalam pelaksanaan sipd ri sampai sekarang masih dalam proses perbaikan dan pengembangan dari tim pusdatin kemendagri, mudah-mudahan dalam waktu dekat menjadi aplikasi yang pari purna di dukung oleh teknologi informasi dan jaringan yang memadai,” ujarnya.
Selanjutnya berkaitan dengan rekomendasi-rekomendasi dari BPK RI perwakilan Kalimantan Tengah ujarnya, pemerintah daerah melalui instansi terkait berupaya maksimal untuk melaksanakan action plan yang telah disepakati oleh pemerintah daerah capaian realisasi tindak lanjut merupakan bagian dari sistem pengendalian internal (SPI) pemerintah dan sebagai salah satu bahan pertimbangan bpk ri dalam menentukan opininya. “Perlu komitmen bersama yang kuat untuk menindaklanjuti temuan-temuan pemeriksa tersebut,” tutupnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post