SAMPIT – Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Handoyo J Wibowo menyebutkan, peraturan daerah adalah peningkatan dari pendapatan asli daerah. Asalkan Perda tersebut dijalankan secara maksimal oleh pemerintah daerah setempat khususnya di Kotim.
“Untuk itu saya mendorong upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk meningkatkan perekonomian dan pembangunan daerah. Keberadaan perda bisa menjadi dasar hukum peningkatan PAD. Seperti yang berkaitan dengan restribusi daerah, tentu harus ada upaya-upaya agar sektor itu bisa lebih maksimal lagi kontribusinya,” ujarnya, Senin 20 Mei 2024.
Ia menegaskan bahwa PAD merupakan sektor yang paling penting dalam upaya mendukung percepatan pembangunan. Sehingga, lanjutnya sudah selayaknya pemerintah melakukan berbagai aksi nyata yang berkaitan dengan pemanfaatan potensi daerah.
“Oleh sebab itu kami DPRD mendukung semua inovasi pemerintah terkait peningkatan PAD ini. Hal tersebut dikarenakan semua lini pembangunan, baik itu kesehatan, pendidikan, infrastruktur dan perekonomian tidak lepas dari pembiayaan, yang salah satunya berasal dari PAD,”tegasnya.
Maka dari itu lanjutnya, segala macam peraturan daerah yang sudah disahkan harus diterapkan dan dijalankan secara optimal oleh pemerintah daerah sehingga proses pembentukan kebijakan itu tidak terkesan sia sia dan memiliki makna serta dampak positif bagi pembangunan di daerah.
“Saya berharap pemerintah melakukan kajian komperhensif dan mendalam terhadap aturan yang dibuat berkaitan dengan pemanfaatan potensi daerah.
Selain itu dalam penyempurnaan aturan- aturan terkait, diharapkan menjadi instrument penting dalam mengoptimalkan pengelolaan potensi PAD,”tegasnya.
Namun dirinya juga mengingatkan, agar pembangunan serta peraturan daerah yang dijalankan lebih mementingkan kepentingan masyarakat yang berarti jangan sampai memberatkan masyarakat terutama bagi pelaku ekonomi kerakyatan.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post