SAMPIT – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali membebaskan tiga orang Warga Binaan. Setelah menjalani masa tahanan dengan baik, akhirnya tiga orang WBP Lapas Sampit sudah bisa mendapatkan pembebasan murni.
“Tiga orang WBP Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit kembali berkumpul bersama keluarga mereka pada Sabtu 18 Mei 2024 kemarin,”kata Kepala Lapas Sampit Meldy Putera, Senin, 20 Mei 2024.
Menurutnya, para WBP yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif yang terbukti dari hasil nilai SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana) mereka. Sehingga Lapas Sampit dengan segera memberikan hak mereka sesuai dengan Arah.
“Pembebasan ini merupakan bebas tanpa syarat apapun yang berarti ia telah menjalankan masa hukuman sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam vonis pengadilan dan sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,”ujarnya.
Dirinya mengaku sangat senang sekali sudah berhasil mengembalikan mereka ke masyarakat, ia berharap agar mereka tidak mengulangi kesalahan yang sama lagi sehingga tidak perlu mendekam dibalik jeruji besi kembali.
“Proses pengeluaran dilaksanakan dengan prosedur standar sesuai hukum yang didampingi langsung oleh staf Adminitrasi serta Regu Pengamanan Lapas Sampit sehingga seluruh proses pengeluaran ini berjalan dengan aman dan tertib,”tutupnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post