SUKAMARA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukamara, Abdul Kadir mengatakan bahwa sejak 8 Mei 2024 hingga 12 Mei 2024 pihaknya membuka pendaftaran penyerahan dokumen dukungan pencalonan perseorangan.
Hal itu diungkapkan, Abdul Kadir pada sosialisasi pelaksanaan pencalonan peserta perseorangan pada pemilihan kepala daerah atau pilkada serentak tahun 2024 yang digelar KPU Sukamara di Cafe Sunartos Sukamara, Jumat 10 Mei 2024.
Dalam sosialisasi tersebut hadir berbagai organisasi masyarakat dan pemuda, Bakesbangpol Sukamara serta sejumlah partai politik peserta pemilu.
Abdul Kadir mengatakan bahwa tahapan penerimaan berkas persyaratan calon peserta pilkada kategori perseorangan atau independen telah dimulai sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan telah dibuka sejak 8 Mei 2024
“Kami telah membuka pendaftaran proses dukungan calon perseorangan sejak tanggal 8 sampai 12 Mei 2024. Karena itu dalam kesempatan ini kami sampaikan sebagai bagian dari tahapan pendaftaran calon perseorangan,” ujar Abdul Kadir.
Abdul Kadir menerangkan jika secara umum persyaratan berkas dukungan pasangan bakal calon perseorangan ini masih sama dengan penyelenggaraan pilkada 2019 lalu hanya ada sedikit pembeda yakni pelaksanaan pencocokan dan penelitian atau coklit identitas pendukung.
“Kalau untuk persyaratan administrasi sama hanya untuk berkas dukungan diperiksa seluruh berkas dimaksud wajib melewati proses coklit, identitas pendukung yang didaftarkan pada berkas dukungan pasangan independen ini harus di coklit seluruhnya,” terang Abdul Kadir.
“Karena itu verifikasi faktual akan dilaksanakan ke wilayah atau basis dukungan calon perseorangan ini sampai tanggal 19 Agustus 2024,” lanjutnya.
Sementara itu untuk pencalonan perseorangan pilkada 2024 di Kabupaten Sukamara harus mengumpulkan 10 persen dukungan dari jumlah total Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Sedangkan jumlah DPT Kabupaten Sukamara pada Pemilu serentak 2024 ini adalah 44.463 dan setiap calon perseorangan harus mengumumkan dukungan sebanyak 4446 dukungan yang tersebar di tiga kecamatan.
“Untuk persebaran dukungan di kecamatan itu 50 persen + 1 persen, sehingga di Sukamara ada lima kecamatan jadi dibulatkan menjadi tiga kecamatan,” tukasnya.
(akh/matakalteng)






















Discussion about this post