SAMPIT – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Riskon Fabiansyah mengusulkan agar anak yang menjadi korban asusila khususnya yang terjadi di salah satu desa yang ada Kecamatan Kota Besi belum lama ini diberikan pendampingan oleh dinas terkait untuk megatasi persoalan psikis dan trauma yang dialaminya.
“Karena bentuk perlindungan hukum untuk anak korban kejahatan seksual adalah bantuan hukum; rehabilitasi; pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial sebagai upaya pemulihan terhadap kondisi anak korban kekerasan seksual yang memiliki trauma jangka panjang,” ujarnya, Jumat, 19 April 2024.
Lanjutnya, akhir-akhir ini banyak terjadi kasus kekerasan dan pelecehan seksual bagi anak di bawah umur, salah satu contoh kasus pelecehan seksual pada anak di Kecamatan Kota Besi. Dalam kejadian ini, hampir dapat diprediksi anak akan mengalami traumatis dan depresi yang berkepanajangan karena harus menanggung malu seumur hidup.
“Korban yang mengalami kekerasan seksual pada anak usia dini dapat berakibat fatal bagi dirinya sendiri dan orang tua korban. Anak akan merasa terkucilkan dan merasa dirinya tidak berharga. Dukungan orang tua yang tersisa yaitu ibunya dalam kasus ini serta keluarga sangatlah dibutuhkan untuk mengembalikan semangat hidupnya yang hilang. Begitu juga bantuan dari pemerintah untuk memberikan pendampingan hingga keadaannya pulih,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Desa dimana kasus ini terjadi yang tidak bisa kami sebutkan namanya mengatakan, saat ini pihak desa belum ada berkoordinasi dengan dinas terkait atau organisasi yang dapat memberikan pendampingan kepada sang anak. Karena pihaknya mempercayakan kepada Polsek setempat untuk menanganinya terlebih dahulu.
“Tapi kalau memang melihat kondisi anaknya agak kurang dan mengalami trauma tentunya. Saat penahanan itu pun mereka sang anak ingin menangis ketakutan, entah bagaimana caranya ayah mereka melakukannya. Diancam atau bagaimana juga belum ada pengakuan dari ayahnya, namun berdasarkan keterangan anak hubungan itu dilakukan setiap malam bergantian antara kakak dan adik sebanyak masing-masing dua kali dimulai dari jam 1.00 WIB malam. Keterangan kedua anak ini sama,” bebernya.
Ia juga mengungkapkan, jika pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk tahapan-tahapan pemeriksaan begitu juga dengan pendampingan yang akan diberikan kepada korban.
“Nanti saya konfirmasi dulu ke kepolisian apakah sudah menghubungi dinas terkait untuk memberikan pendampingan,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)
Discussion about this post